Mana Janji Naikkan Insentif Perangkat Masjid? Bupati Wakatobi Beralasan

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Haliana. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Terhitung dua kali Pemerintah Daerah Wakatobi, Sulawesi Tenggara ingkar terkait kenaikkan insentif perangkat masjid.

Di beberapa kegiatan pada Agustus 2021, Bupati Wakatobi Haliana mengatakan akan menaikkan insentif perangkat masjid dan gurun gaji mulai September 2021, namun belum terealisasi.

Kemudian Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi, Sumitro memastikan akhir Oktober 2021 insentif perangkat masjid dinaikkan, namun faktanya hingga 1 November 2021 belum juga terealisasi.

Insentif perangkat masjid kabarnya akan dinaikkan Rp 200 ribu perbulan, yaitu honor sebelumnya imam masjid Rp 400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu, khatib dari Rp 350 ribu menjadi Rp 550 ribu, Sara yang biasa Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Guru mengaji dari Rp 300 ribu dinaikkan Rp 500 ribu.

Menurut Bupati Wakatobi Haliana, dokumen Peraturan Bupati terkait kenaikkan insentif perangkat masjid telah dibuat, bahkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sultra sudah, namun masih menunggu penerbitannya atau didaftarkan di lembaran daerah untuk diundangkan. Setelah perbup tersebut diundangkan, proses selanjutnya berada di pemerintah desa.

“Di desa juga kepala desa harus mengeluarkan peraturan kepala desa untuk penyesuaiannya,” ujarnya, Senin (1/11/2021)

Bupati Wakatobi masih enggan memastikan terealisasinya kenaikkan insentif tersebut sebab akan kembali lagi ke desanya.

“Mudahan bisa segera juga di perdeskan agar dipencairan tahap akhir ini terealisasikan,” tambahnya.

Namun menurutnya terdapat sebagian desa belum merealisakan rencana Bupati Wakatobi itu pada tahun ini karena desa menetapkan program desanya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan