OJK Luncurkan Securities Crowdfunding, Bantu UKM Dapat Dana Cepat Kembangkan Usaha

  • Bagikan
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Ist)
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan produk penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding (SCF) yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021. 

Hadirnya SCF, menurut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah. 

“Melalui SCF yang bisa menjadi alternatif pendanaan bagi UKM, dapat mendukung akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong transformasi ekonomi Indonesia,” ujar Fredly, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskannya, bahwa pengguna SCF adalah penerbit dan pemodal. Pemodal yang dimaksud yaitu pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana. Sedangkan Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana. 

“Jadi SCF ini tidak hanya khusus untuk UKM namun SCF juga bisa digunakan oleh badan usaha lainnya,” ujarnya.

Fredly sampaikan, ke depan akan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. 

Hingga kini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

“Melalui Layanan Urun Dana tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan pelaku usaha pemula (start-up company) untuk mendapatkan pendanaan melalui Pasar Modal,” ungkapnya.

SCF hadir dengan berbagai keunggulan. Pertama, badan usaha yang diperkenankan melakukan SCF tidak hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi melainkan CV, NV, Firma dan sebagainya, juga dapat melakukan SCF di pasar modal.

Kedua, memberikan ruang bagi generasi muda dan UMKM yang usahanya belum bankable ikut mencari pendanaan di pasar modal. Ketiga, sistem yang diciptakan serba elektronik atau tidak memerlukan kehadiran secara fisik.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. 

“Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga  ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan