Pemda Konawe akan Terapkan PPKM Mikro 15 Hari, Bagaimana Pelaksanaan Idul Adha?

  • Bagikan
Rapat penetapan PPKM Mikro Kabupaten Konawe, Sultra. (Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro selama 15 hari. Hal ini mengingat, Konawe berada di zona merah penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro di Konawe dimulai 12-26 Juli 2021 berdasarkan hasil rapat Pemda bersama TNI, Polri, pihak rumah sakit, dan pihak terkait lainnya pada Jumat (9/7/2021).

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, menerangkan kebijakan pembatasan kegiatan dikhususkan pada kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terlebih tidak dibarengi dengan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Aktivitas masyarakat pada malam hari hanya berlaku sampai pukul 20.00 Wita,” jelas Gusli.

Sedangkan aktivitas perekonomian lainnya masih diperbolehkan Pemda Konawe. Termasuk memperbolehkan aktivitas di tempat ibadah dengan catatan harus disiplin protokol kesehatan.

“Masyarakat kita butuh makan, kasihan jika usaha mereka dihentikan, bisa gulung tikar (bangkrut) mereka. Untuk rumah ibadah, tetap beraktivitas dengan pengawasan dan prokes yang ketat.

Sementara gelaran pesta ditekankan tidak boleh berlangsung pada malam hari. Khusus kegiatan ini boleh digelar selain malam hari.

Idul Adha di Tengah PPKM Mikro

PPKM Mikro tetap berlaku meski dalam perayaan Idul Adha 1412 Hijriah di Kabupaten Konawe. Untuk itu, Pemda belum memutuskan akan memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid/lapangan atau di rumah masing-masing.

“Kebijakan boleh tidaknya salat id nanti dilihat perkembangan dan kondisi Covid-19 di dua atau tiga hari jelang Hari H,” ucap Gusli.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe, Yakub, keterkaitan penerapan PPKM Mikro dengan urusan ibadah perlu ditindaklanjuti, khususnya salat Idul Adha pada 20 Juli mendatang.

Kata Yakub, salat Idul Adha merupakan penantian panjang sekali setahun umat Islam.

“Kalau bisa penyelenggaraan salat id ini tetap dilaksanakan di masjid dengan prokes ketat,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Ditambahkannya, perbedaan penyelenggara salat Idul Adha di rumah dan berjemaah di masjid adalah khutbah dan tidak semua masyarakat melakukan hal tersebut di rumah mereka.

“Hampir 10 persen yang bisa memberlakukan itu, apalagi khutbah ini bagian penting dari salat id itu,” tambahnya.

Terlepas dari salat Idul Adha, Yakub berharap aktivitas di rumah ibadah juga tidak ditutup total. Sebab pelaksanaan salat lima waktu di masjid tidak membutuhkan waktu yang relatif lama, hanya dikisaran 10-15 menit, terlebih membatasi jumlah jemaah sebagaimana ketentuan prokes.

Di satu sisi, kata dia, banyak masyarakat bergantung dengan suara azan di masjid untuk mengukur waktu salat.

“Jika bisa jangan ditutup total untuk menghindari keributan seperti di daerah lain ribut karena rumah ibadah mereka ditutup,” terangnya.

Sehubungan dengah hal itu, Pemda akan mengkajinya agar tidak mengganggu kewajiban masyarakat dalam beribadah.

Data satgas Covid-19 Provinsi Sultra hingga Jumat, 9 Juli 2021, Kabupaten Konawe memiliki 196 kasus positif diisolasi, sementara kasus suspek, probable dan kontak erat berjumlah nol kasus. Banyaknya jumlah kasus positif itu, membuat Kabupaten Konawe menempati urutan ketiga dari total 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sultra. (B)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan