Penjelasan BKN Soal Tes SKB CPNS Dinilai Rawan Kongkalikong

  • Bagikan
Tes SKB CPNS 2018 dinilai rawan kongkalikong (Foto: Kompas.com)
Tes SKB CPNS 2018 dinilai rawan kongkalikong (Foto: Kompas.com)

SULTRAKINI.COM: Ribuan pelamar CPNS telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Ada juga sejumlah daerah masih melaksanakan SKD. Tahap selanjutnya, peserta harus melewati Seleks Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah peserta yang dinyatakan lulus passing grade sedikit, maka Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS masih menggodok regulasi dan melakukan simulasi untuk menentukan siapa saja peserta CPNS yang bisa lanjut ke tahap SKB.

Di tengah polemik tahap SKB, akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid dibanjiri pertanyaan seputar pelaksanaan tersebut. Warganet mengaku resah dengan pelaksanaan SKB di daerah yang dinilai rawan kongkalikong dalam proses penerimaan CPNS 2018.

Salah satunya akun @IrmaDale20 yang menanyakan apakah BKN akan mengawasi pelaksanaan SKB yang digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Min @BKNgoid apakah tes SKB dan PSIKOLOGI juga dibawah pengawasan BKN? kalo yang punya keluarga di instansi lebih di utamakan min!! @BKNgoid,” kata @IrmaDale20 dalam ceritannya.

“Lebih dari itu, BKN punya berita acara hasil yang ditandatangani bersama dengan  wakil instansi. Plus BKN punya screenshot skor akhir di laptop   setiap peserta akuntabilitas & pemeriksaan” tulis BKN.

BKN memastikan bahwa pelaksanaan SKB di daerah juga tetap pantau. Bahkan, BKN memiliki bukti screenshot hasil-hasil nilai yang dimiliki masing-masing peserta.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan proses kelulusan SKD terus digodok. Solusi sistem rangking diterapkan karena banyak formasi yang kosong akibat peserta CPNS 2018 yang tidak lulus passing grade SKD. Khususnya posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan. Pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.

“Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Sementara formasi tahun ini sebagian besar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau diturunkan passing grade, nanti dapatnya PNS yang tidak berkualitas. Apakah mau anak-anak diajari oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Kemudian kita lakukan perengkingan yang jumlahnya tinggi-tinggi untuk mengisi formasi-formasi yang kosong, itu tidak menurunkan kualitas PNS-nya,” ujar Bima Haria Wibisana, Jumat (16/11/2018).

Proses rangking peserta seleksi CPNS masih menunggu peserta seleksi yang lulus murni passing grade.

Penentuan kelulusan peserta melalui proses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk SKB, yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan adalah satu, jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah tiga orang.

Sumber: Tribunkaltim.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan