Perguruan Tinggi Dianggap Strategis sebagai Mitra Pengawas Pemilu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjadi moderator debat penegakan hukum pemilu. (Foto: Dok.Bawaslu Sultra)
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjadi moderator debat penegakan hukum pemilu. (Foto: Dok.Bawaslu Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu RI menggelar kompetisi debat penegakan hukum pemilu yang di ikuti oleh mahasiswa dari 35 perguruan tinggi se-Indonesia. Bawaslu Sultra menilai perguruan tinggi dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memberikan penguatan pengawasan partisipatif pemilu.

Perguruan tinggi dinilai Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu sebagai mitra strategis dalam pengawasan pemilu melalui aspek penegakan hukum pemilu dan penguatan pengawasan partisipatif.

“Dengan memoderatori kompetisi debat tersebut, saya mendapatkan banyak pengetahuan baru atas permasalahan penegakan hukum pemilu, serta sejumlah rekomendasi atau solusi dari pihak universitas berkait persoalan penegakan hukum pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Minggu (15/12/2019).

Kompetisi debat penegakan hukum pemilu antarperguruan tinggi se-Indonesia ini dilaksanakan pada 14-17 Desember 2019 di Jakarta.

Kompetisi debat ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu di lingkungan perguruan tinggi, meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum pemilu, serta mendorong peran aktif mahasiswa untuk meningkatkan partisipasi dalam penegakkan hukum pemilu.

Sebanyak sembilan topik debat yang disiapkan dalam kompetisi, yakni:
1. Putusan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat.
2. Pemidanaan pejabat negara dan kepala desa yang tidak netral.
3. Netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya (politik uang) dalam bentuk kejahatan pemilu.
5. Sentra Gakumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
6. Kampanye di tempat pendidikan dan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tindak pidana pemilu.
7. Calon legislatif atau kepala daerah merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
8. Politik transaksional (mahar politik) pada tahapan pencalonan kepala daerah.
9. Calon tunggal dalam pemilihan gubernur, bupati,dan wali kota.

Kompetisi ini merupakan kompetisi debat hukum bergengsi sebab diikuti oleh perguruan tinggi favorit se-Indonesia. Khusus wilayah Sultra, diikuti Universitas Halu Oleo dari Jurusan Hukum.

Tahun ini menjadi tahun pertama Bawaslu RI menggelar kompetisi debat tersebut dan direncanakan menjadi agenda tahunan.

“Kita merencanakan ke depan ada debat serupa di tingkat provinsi sebagai proses awal untuk ikut debat tingkat nasional. Artinya, juara 1 dalam debat tersebut nanti kita ikutkan pada debat tingkat nasional,” jelasnya.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan