Polres Konawe Reka Adegan Kasus Pembakaran Kios Di Lalimbue Jaya 

  • Bagikan
Reka adegan yang dilakukan Polres Konawe terhadap sembilan tersangka. (Foto: Dok Polres Konawe)
Reka adegan yang dilakukan Polres Konawe terhadap sembilan tersangka. (Foto: Dok Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polres Konawe melakukan rekontruksi ulang kepada sembilan orang terduga pelaku pembakaran kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Diketahui kesembilan tersangka, yakni J, D, RD, M, A, I, As, GI, dan AP. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran  kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe dimana dalam insiden mencekam tersebut menewaskan warga bernama Sattu (64), warga Desa Tani Indah akibat terbakar.

Rekan adegan ulang tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Konawe sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (17/3/2021).

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, S.I.K menerangkan bahwa telah berlangsung rekontruksi tindak pidana bersama – sama atau turut serta melakukan pembakaran, atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang, atau orang, dan pengrusakan yang disertai permufakatan yang dilakukan oleh tersangka IR dan rekannya yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe.

“Hari ini, tersangka di panggil ke Polres untuk dilakukan rekontruksi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah rekontruksi berkas dikirim ke JPU kembali,” ucap Yudi Kristanto, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/3/2021).

AKBP Yudi Kristanto juga mengungkapkan bahwa kronologi pembakaran kios di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sultra bermula sekelompok orang berjumlah 150 orang dari Desa Tani Jaya, datang ke Desa Lalimbue Jaya dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan penyerangan, pada Jumat (22/1) sekira pukul 01.00 Wita.

“Awalnya mereka melakukan pelemparan dan pembakaran kios tempat tinggal Sattu, mengakibatkan Sattu tewas terbakar,” ujarnya.

Ia menambahkan sebelum terjadinya kasus pembakaran itu, korban terlebih dahulu diancam sekelompok pemuda, mereka adalah RD, GI, dan AP, melakukan pengancam menggunakan sebilah parang pada Kamis (21/1) pukul 18.00 Wita.

Namun tak terima diancam, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, dan langsung mengamankan dua pelaku pengancaman RD dan GI.

Dari hasil interogasi terhadap GI, mereka melakukan pengancam itu karena AP tersinggung didatangi di kosnya untuk menagih utang yang di klaim telah melunasi.

Selain melakukan pembakaran, mereka juga melakukan pengrusakan 2 unit mobil dan 3 unit sepeda motor di lokasi kejadian. Setelah peristiwa pembakaran itu, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap 9 orang terduga pelaku pada Senin, 25 Januari 2021.

“Dari kesembilan tersangka tujuh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kios dan dua tersangka pengancaman,” bebernya.

Diketahui sebelumnya kesembilan tersangka dilakukan penangguhan  untuk menyahuti permintaan dari Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang ikut dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (12/3) lalu.

“Tersangka saat ini dalam penangguhan,” tambahnya.

AKBP Yudi Kristanto menyampaikan terhadap ke sembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 ayat 1 ayat 2 tentang pembakaran, juncto pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan. Polisi juga menerapkan pasal 406 juncto pasal 55, pasal 56 ayat 2, pasal 88 KUHP dalam kasus ini. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan