Polres Wakatobi: LGBT di Mola Raya harus Dituntaskan, Kalau Perlu Dikarantina

  • Bagikan
Jumat Curhat Polres Wakatobi dengan kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Mola Raya, Jumat (27 Januari 2023). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dalam program Jumat Curhat di dua desa di Mola Raya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Polres Wakatobi lakukan penekanan terhadap maraknya perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Jumat (27 Januari 2023).

Program Jumat Curhat di Masjid Qaryatul Bahri Desa Mola Utara, Kecamatan Wangi-wangi Selatan ini, pihak Polres Wakatobi mengganden Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Wakatobi serta pemerintah desa.

Jumat Curhat kali ini dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi Kompol Jamaluddin Saho, di dampingi Kasat Reskrim AKP Hardi Sido, Kasat Binmas IPTU LD Muh Saleh, dan Kepala Dinas PPA Wakatobi La Ode Husnan. Agenda ini diikuti Kades Mola Utara Salahudin, Kades Mola Samaturu Enci, tokoh masyarakat, dan agama dari kedua desa.

Wakapolres Wakatobi Kompol Jamaluddin Saho mengatakan, Jumat Curhat tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap semakin banyaknya jumlah LGBT yang meresahkan masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan terkhusus Desa Mola Utara, Mola Selatan, Mola Nelayan Bakti, Mola Bahari, dan Desa Mola Samaturu.

(Baca: LGBT hingga Gangguan Kamtibmas Diadukan Warga Wakatobi di Jumat Curhat)

Dia berharap, peran semua pihak dibutuhkan bukan saja kepolisian melainkan pemerintah desa, Pemda Wakatobi, dan Kementerian Agama untuk menuntaskan persoalan itu.

“Kami minta pemerintah desa segera mendata mereka (LGBT), nanti dipertemuan, selanjutnya mereka dikumpulkan satu tempat agar kita bina dan diberi surat pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut lagi,” jelas Kompol Jamaluddin.

Langkah kepolisian ini mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat agar LGBT harus dituntaskan.

Kades Mola Utara Salahudin menerankan, jika ada tindakan tegas di semua pihak terutama kepolisian maka ia meyakini persoalan LGBT ini bisa segera tuntas.

“Kemudian kita sosialisasikan ke masyarakat ada sanksi kepada mereka yang memiliki perilaku LGBT agar takut,” tambahnya.

Jika memungkinkan untuk memberikan efek jerah kepada mereka (LGBT) ini diberikan sanksi kurangan penjara.

“Kalau sudah diberikan surat pernyataan dan mengulangi hal yang sama, mereka dikarantina di Polres atau polsek selama seminggu atau berapa minggu agar mereka tobat,” ujarnya.

Selain itu, Kades Mola Samaturu, Enci meminta untuk kembali dievaluasi izin keramaian sebab sering terjadinya konflik di acara jogetan.

“Kalau bisa pak polisi datang menjelang jam 12 malam karena biasanya kacau saat selesai acara joget,” sambung Enci. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan