Proyek Betonisasi Pantai Matahora Diduga Tak Milik AMDAL

  • Bagikan
Alat berat yang sedang melakukan pekerjaan proyek pangaman pantai di Desa Matahora. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 
Alat berat yang sedang melakukan pekerjaan proyek pangaman pantai di Desa Matahora. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Balai wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari kembali melakukan pekerjaan betonisasi di Pantai Pasir Putih Kabupaten Wakatobi, namun diduga tanpa memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pada tahun 2021 BWS Sulawesi IV Kendari pernah melakukan pekerjaan talut di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi tanpa memiliki AMDAL, dan kini di 2022 kembali melakukan pekerjaan pengaman pantai di Desa Matahora tanpa memiliki AMDAL.

Humas BWS Sulawesi IV Kendari, Rahmat Sanusi, membenarkan bahwa sejak awal pekerjaan proyek tersebut berjalan belum memiliki dokumen AMDAL. Namun menurutnya, pengurusan dokumen AMDAL proyek tersebut sementara berjalan.

“Yang saya tahu prosesnya dalam tahap sidang finalisasi di Pengadilan,” kata Rahmat saat di wawancarai melalui via seluler, Rabu (2 Oktober 2022)

Rahmat menjelaskan, jika pekerjaan proyek harus menunggu dokumen AMDAL keluar, maka terancam proyek tersebut tidak akan jalan karena pengurusan izin memakan waktu yang lumayan lama sementara proses tender atau penandatanganan kontrak kerja sudah dilakukan.

Padahal AMDAL merupakan suatu dokumen kajian studi kelayakan untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu izin usaha atau pekerjaan.

Sehingga harusnya sebelum dilakukan pekerjaan suatu proyek terlebih dahulu telah mengantongi izin lingkungan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa, dengan nilai kontrak Rp 18.167.149.000. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan