PT Sriwijaya Didemo, Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

  • Bagikan
PT Sriwijaya Raya didemo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Demonstran yang mengatasnamakan diri Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D-Konut) mendemo PT Sriwijaya Raya. Demonstran menduga pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan di lokasi berstatus tumpang tindih.

Demonstrasi pada Senin (24/5/2021) dilatarbelakangi dugaan demonstran bahwa pihak PT Sriwijaya Raya mengeruk ore nikel di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara karena dianggap ilegal.

Koordinator lapangan Alpin, mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya merupakan wilayah yang statusnya masih tumpang tindih dengan ketetapan hasil putusan MA 225/K/TUN/2014 sehingga tidak dibolehkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Selain putusan MA, kata Alpin, ESDM Sultra mengeluarkan surat sanksi administratif penghentian segala aktivitas di wilayah itu pada 18 Desember 2018. Sementara dari hasil pantauan, PT Sriwijaya Raya masih eksis dengan kegiatan pertambangan, bahkan melakukan pengapalan atau pengiriman ore nikel.

“Putusan MA dan surat ESDM Sultra tidak diindahkan oleh PT Sriwijaya Raya, ini tidak bisa lagi ditolerir dan dibiarkan sehingga berdasarkan kajian dan hasil investigasi kami yang tergabung dalam Persatuan Pemuda pemerhati Daerah Konut, meminta dengan tegas kepada pemangku kekuasaan agar segera mengambil tindakan tegas,” ucapnya, Senin (24/5/2021).

Demonstran juga meminta Polres Konut memeriksa pimpinan PT Sriwijaya Raya yang diduga melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Juga Dinas Lingkungan Hidup diharapkan segera memeriksa dokumen Amdal pihak PT Sriwijaya Raya, serta meminta syahbandar UPP III Molawe segera menunjukan penerbitan surat izin berlayar (SIB).

“Kami duga menggunakan dokumen perusahaan lain untuk memuluskan pengiriman ore nikel oleh PT Sriwijaya Raya,” tambahnya. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan