Ratusan Massa Tuntut Revisi Peraturan Bupati Kolaka tentang Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Ratusan massa dari 13 organisasi masyarakat (ormas) Tamalaki menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Kolaka pada Senin, 10 Juni 2024.

Mereka mempertanyakan hilangnya Pasal 5 Ayat 2 dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka.

Dalam aksi tersebut, ormas Tamalaki mengajukan beberapa tuntutan utama:

  1. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka untuk bertanggung jawab atas hilangnya pasal dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
  2. Meminta Penjabat (Pj) Bupati Kolaka untuk segera merevisi Perbup tersebut.
  3. Menuntut penerbitan ulang Perbup yang telah direvisi dengan mengembalikan ketentuan bahwa 70% tenaga kerja terdiri dari 40% masyarakat adat Tolaki Mekongga dan 30% masyarakat lokal Kolaka.
  4. Meminta Pj Bupati Kolaka untuk mengeluarkan surat edaran yang menghilangkan prioritas ring-ring wilayah perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk ikut bertanggung jawab terkait pengawasan peraturan daerah dan peraturan bupati tentang tenaga kerja lokal.
  6. Mengharuskan Pj Bupati Kolaka untuk menindaklanjuti tuntutan ini dalam waktu 3×24 jam.

Koordinator aksi, Djabir Teto Lahukuwi, menjelaskan bahwa kesepakatan awal mengenai Pasal 5 Ayat 2 telah dicapai bersama antara pihak ormas, Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, dan Lembaga Adat Tolaki (LAT). Namun, kesepakatan ini tidak tercermin dalam Perbup yang disahkan.

“Saat itu kami mengusulkan agar 70 persen dibagi menjadi 40 persen untuk masyarakat adat Tolaki dan 30 persen untuk masyarakat lokal Kolaka,” ujar Djabir.

Merespons aksi tersebut, Asisten I Pemkab Kolaka, Muh Bakri SM, menemui para pengunjuk rasa. “Apa yang menjadi aspirasi hari ini tentu akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Kolaka untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Bakri menjelaskan bahwa Perbup Nomor 56 Tahun 2023 telah melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil konsultasi menyatakan bahwa Pasal 5 Ayat 2 tidak perlu karena sudah termasuk dalam Ayat 1.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, menyayangkan penghapusan Pasal 5 Ayat 2. “Usulan pembagian 70 persen itu juga merupakan inisiatif dari DPRD Kolaka melalui Perda Kolaka,” tegasnya. Ia berjanji akan segera menyurat ke Bupati Kolaka terkait penghapusan ayat tersebut.

Setelah berdialog, pihak DPRD Kolaka, Pemkab Kolaka, dan ormas Tamalaki menyepakati revisi Perbup Nomor 56 Tahun 2023. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Asisten I Pemkab Kolaka Muhammad Bakri, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, dan 13 pimpinan ormas Tamalaki. Revisi ini mencakup:

  1. Penambahan Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan tenaga kerja lokal terdiri dari 40% masyarakat adat Mekongga dan 30% masyarakat lokal daerah.
  2. Pemda Kolaka akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi kembali Perbup tersebut.

Setelah penandatanganan berita acara, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Laporan: Hasrianti

  • Bagikan