Sanksi untuk ASN Mubar Malas, Kenaikkan Gaji Ditahan Hingga TPP Dicabut

  • Bagikan
Asisten III Setda Mubar, La Ode Aka. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Tambahan Penghasilan Pegawai lingkup Pemerintah Daerah Muna Barat, Sulawesi Tenggara dinilai tidak diimbangi dengan kinerja baik dari para ASN. Sejumlah pegawai bahkan jarang berkantor padahal TPP selalu diberikan tepat waktu.

Kinerja buruk sejumlah pegawai di Pemda Mubar diminta segera ditegasi oleh masing-masing kepala OPD, agar tidak menjadi budaya negatif dalam pemerintahan.

“ASN itu (profesi) pilihan mereka jadi harus patuh dan tunduk pada aturan yang mengikat. Pemerintah daerah selalu mengingatkan selalu disiplin waktu dalam menjalankan tugas,” jelas Asisten III Bidang Kepegawaian dan Administrasi Umum Setda Mubar, La Ode Aka, Senin (25/10/2021).

Jika ASN masih ditemukan malas berkantor, kata dia, kepala OPD harus berani bersikap tegas bahkan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya, mulai dari penahanan kenaikkan gaji berkala, penundaan kenaikkan pangkat, hingga pencabutan TPP.

“Penyakit ini (malas berkantor agar) tidak menular pada yang lain,” tambahnya.

La Ode Aka menambahkan, ASN Mubar diharapkan menjaga marwah sebagai abdi negara yang hidup dan kehidupannya ditanggung oleh negara. Serta ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal disiplin menjalankan tugas pemerintahan.

TPP di Pemda Mubar diketahui bervariasi, eselon II senilai Rp 1,2 juta; eselon III senilai Rp 1 juta; eselon IV senilai Rp 800 ribu; dan staf senilai Rp 500 ribu dibayarkan setiap triwulan.
Apabila ASN Mubar masih menunjukkan kinerja buruk dalam bekerja, tunjangan di atas terancam dicabut. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan