Siap-siap, Petani dan Penyuluh Kabupaten Konawe Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
BP Jamsostek Sultra dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Konawe jalin kerja sama perlindungan sosial petani. (Foto: Ist)
BP Jamsostek Sultra dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Konawe jalin kerja sama perlindungan sosial petani. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petani dan penyuluh se- Kabupaten Konawe, Selasa (7 Juni 2022).

Perjanjian kerja sama itu ditindaklanjuti dengan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang melibatkan 80 orang perwakilan penyuluh dan petani se- Kabupaten Konawe, yang dibuka secara resmi oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, di Warkop KJA, Kelurahan Latoma, Unaaha.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe, Gunawan Samad, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disosialisasikan kepada petani ini sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

“Terdapat 40.000 petani Kabupaten Konawe yang selalu kita dorong partisipasi aktifnya dalam swasembada pangan seraya meningkatkan kesejahteraan mereka. Semua itu perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan setiap petani yang ada di Konawe,” ungkapnya, dikutip dari pres release Humas BP Jamsostek Sultra.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, mengaku sangat mengapresiasi atas kolaborasi dan peran aktif Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dalam menjembatani pemberian perlindungan jaminan sosial kepada petani di Kabupaten Konawe.

“Sosialisasi dan penandatangan PKS hari ini merupakan langkah awal dari hasil kolaborasi yang baik antara BP Jamsostek Sultra dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dalam memastikan perlindungan paripurna bagi setiap petani yang ada di Kabupaten Konawe,” ujar Irsan.

Dia juga menjelaskan, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya pegawai kantoran saja yang bisa mendapat perlindungan, tapi saat ini pada sektor pekerja mandiri atau informal yang biasa disebut peserta bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja-pekerja yang mendapatkan hasil atas usahanya sendiri sangat bisa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk iurannya itu dimulai dengan iuran Rp16.800 perbulan untuk setiap pekerja mandiri atau BPU bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) yang besarannya paling kecil adalah Rp42 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, Irsan menyampaikan kemudahan dalam pemberian jaminan perlindungan sosial itu semata-mata sebagaimana fungsi BP Jamsostek sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dalam menjamin keselamatan dan pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia secara umum.

“Jadi perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk langkah awal dalam pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para petani,” pungkas Irsan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan