Syarifudin Tertangkap Lagi, Sabu 7,20 Gram Diamankan

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dari tersangka Syarifudin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari menciduk residivis kasus narkoba di Jalan Mayjen S. Parman Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan residivis Syarifudin alias Sam (39) berlangsung saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu untuk diedarkan pada Rabu, 15 September 2021.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 12 saset sabu seberat 7,20 gram.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Saat kita amankan, kita lakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 12 saset sabu di saku celananya,” jelasnya, Senin (20/9/2021).

Saat diinterogasi, Syarifudin mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seseorang yang ia kenal melalui komunikasi telwpon dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi barang bukti tersebut belum sempat ia edarkan sudah diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari,” terangnya.

Syarifudin alias Sam merupakan residivis dengan kasus yang sama sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia mantan narapidana Rutan Kelas IIA Kendari.

Kini Syarifudin dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan