Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai pada 14 Juni 2022 Mendatang

  • Bagikan
Gambaran suasana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (Foto: Antaranews.com) 
Gambaran suasana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (Foto: Antaranews.com) 

SULTRAKINI.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochmammad Afifuddin menjelaskan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang, sehingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut segera dilaksanakan.

“Yang paling penting adalah masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) belum diundangkan atau disahkan,” ucap Komisioner KPU itu pada acara Simposium Nasional yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Rabu (18 Mei 2022).

Alasan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut karena masih terbentur soal berapa lama waktu atau masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut ditakutkan akan bersinggungan dengan berbagai instansi atau lembaga misalnya seperti hukum tata negara.

Dilansir dari laman resmi Antaranews.com, Afifuddin juga menjelaskan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal tersebut akan berimbas atau berpotensi memakan waktu penanganan sengketa di bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye dihitung sembilan pulu hari maka waktu penanganan sengketa pemilu 2024 hanya memakan waktu 10 hari saja,” tuturnya. 

Afifuddin mengatakan biasanya untuk penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga dua belas hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan yang dilakukan.

Setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi tujuh puluh lima hari, KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni yang pertama pemerintah harus membantu banyak hal termasuk peraturan presiden (Perpres) tentang pengadaan logistik, penerimaan, dan lain sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan atau sengketa pemilu meilik pemilu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua perencaan tersebut masih dalam tahap simulasi oleh pihak KPU guna menemukan kemungkinan yang tepat.

Komisioner (KPU) RI tersebut juga menambahkan, pada awal Agustus 2022 mendatang, pendaftaran partai politik (Parpol) sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan Pemilu nantinya. Selanjutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai poltik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup panjang serta singkat. Namun, untuk pemilu 2024 masa kampanye rencana akan di persingkat dengan alasan kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

Laporan: Sitti Apriyani
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan