Terakhir Peringatan Mundur, Ini Daftar Pendamping Desa yang Nyaleg

  • Bagikan
Surat Edaran Kadis DPMD terkait Imbauan pemunduran diri pendamping yang Caleg. Insert: Daftar Nama tim Pendamping Desa yang Caleg. (Foto: Istimewa)
Surat Edaran Kadis DPMD terkait Imbauan pemunduran diri pendamping yang Caleg. Insert: Daftar Nama tim Pendamping Desa yang Caleg. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sultra mencatat ada 27 Tim Tenaga Pendamping Indonesia (TPPI) yang terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Dari Tenaga Ahli (TA) Kabuapaten, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Sultra, Tasman Taewa, mengeluarkan surat resmi pada 22 Oktober, memintah kepada 27 tim tenaga pendamping desa yang sudah menjadi daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, segera mengundurkam diri paling lambat 5 November 2018.

Surat ederan tersebut, merujuk pada surat Direktur Pemberdayaan masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal (Ditjend) PPMD Kemendesa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:727/DPMD.6/XI/2016 pada 7 November perihal Standar Operational Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengandalian tenaga pendamping profesional dan surat penjanjian kontrak tidak boleh mengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang dapat menganggu kinerja program.

Untuk itu dengan adanya penegasan SOP TPPI tersebut, Kabid) Satker P3MD Sultra, Muhammad Sofian, menegaskan kepada pendamping desa yang Caleg untuk mengundurkan diri sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita melakukan PHK sesuai Prosedur, prinsip PHK yang ada di SOP yakni pelanggaran terhadap isi Kontrak. Koordinator Pimpinan Wilayah (KPW) Sultra melakukan investigasi awal adanya indikasi pelanggaran kontrak, dan jika terbukti melanggar kontrak kerja yang (disertai bukti) dan dokumen pendukung), KPW melapor kepada Satker P3MD,” ujar Muhammad Sofian kepada SultraKini.com, Minggu (4/11/2018).

Menurutnya aturan mekanisme PHK pada kontrak kerja, sangat jelas pada pasal 6 Poin 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian kerja pendamping, apabila PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja program.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Tim Pendamping Profesional (FPTPP) Sultra, Sirajuddin, menolak mengundurkan diri sebagai tenaga pendamping desa.

“Jika Satker tetap berpegah teguh pada keputusanya melakukan PHK kepada kita yang Caleg. Kami akan melawan melalui jalur hukum ke PTUN,” pintahnya

Ia mengatakan, DPMD tidak prosedural jika melakukan PHK secara sepihak, dan harus melewati mekanisme forum pembuktian dan rekomendasi KPW.

“Jelas prosedurnya kita harus ada forum pembuktian,” pungkasnya.

DPMD Sultra Mencata ada 27 pendamping desa yang terdaftar sebagai DCT pada Pemilu 2019, Berikut:

1. PDP Buton, La Saluru (PDIP)
2. PLD Bombana, Jorham
3. PLD Bombana, Agusman
4. PDP Mubar, La Harifu (PAN)
5. PLD Mubar, Muhammad Yunus
6. PLD Mubar, Syamsir, (Demokrat)
7. PLD Koltim, Juhasni
8. TA-PP Wakatobi, Muhnsir, (PBB)
9.PDP Muna, Muhammad Salim, (PAN)
10. PDP Muan, Sahrul, (PKB)
11. PDTI Muna, Muslimin, (PKB)
12. PLD Busel, La Ode Nudi, (PKB)
13. TA-TTG Konkep, Al Rasid Tamil, (PKB)
14. TA-ID Konkep, Marzuki Rahman, (PPP)
15. PLD Konkep, Supriadi (PKS)
16. PDTI Butur, Aswan
17. PDP Konut, Vinsesius Lima (PKB)
18. PDP Konut, Henderwan, (Nasdem)
19. PLD Konut, Junarpin (PKB)
20. PLD Konut, Andra Raharja (PAN)
21. TA-PSD Kolaka, Ali Muna Mbotu (PBB)
22. PDP Kolaka, Muharram Tahir (Hanura)
23. TA-PP Kolut, Sirajuddin Hak (PKB)
24. TA-PSD Kolut, Samsir (Demokrat)
25. PDP Kolut, Muh.Zafaat Nur (Demokrat)
26. PDL Konawe, Baharudin
27. PDP Kolut, Muh Iqbal (Golkar).

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan