Warga dan BPD Desak Pj Kades Lalonggaluku Dicopot

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, meminta Pelaksana Tugas Bupati, Parinringi mencopot Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat, Bana N. Pasalnya, kebijakan penjabat yang diangkat beberapa bulan lalu menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Salah satu kegaduhan dimaksud warga, yakni memberhentikan beberapa perangkat desa tanpa alasan. Padahal para perangkat desa yang dipecat masih aktif membantu kegiatan di desa.

Seorang mantan perangkat Desa Lalonggaluku, Vely mengutarakan kekesalannya terhadap kebijakan yang dianggapnya hanya sentimental bukan profesional.

“Saya pastikan hanya dendam pribadi. Kita tidak mengintervensi kewenangan Kades. Tapi saya nilai ini bukan untuk perbaikan pembangunan di desa. Toh saya juga dan rekan yang dicopot memiliki kapasitas yang mampu dan selama ini banyak membantu desa sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (13/4/2018).

Ditambahkannya, lampiran Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa yang baru oleh Bana N, memuat pengangkatan Sekretaris Desa yang secara administrasi warga Kota Kendari.

“Masa orang yang KTP nya Kota Kendari jadi Sekdes. Ini harus dievaluasi kembali. Ini sudah tidak benar. Saya minta Bupati Konawe mengganti penjabat di Desa Lalonggaluku,” tambahnya.

Ketua BPD Lalonggaluku, Hasan Satowa membenarkan jika kebijakan Kades mengganti perangkat tanpa alasan sudah menimbulkan kegaduhan. Perihal pengangkatan dan pemberhentian itu, tidak pernah diketahui pihak BPD. Dalam surat penunjukan oleh camat setempat, ada kalimat yang menekankan agar Pj Kades berkonsultasi dengan camat dan BPD dalam hal pengambilan kebijakan strategis. Apalagi hal itu terlalu dini dilakukan.

“Kita tidak pernah tahu ada pergantian. Tiba-tiba muncul SK. Itupun kita tidak ditembuskan. Tindakan ini tidak pas, terlalu cepat dilakukan. Baru berapa hari diangkat sudah mengganti. Mestinya biarkan dulu mereka kerja sambil dievaluasi. Minimal setengah tahun jabatan,” terang Hasan.

Dia mengaku pihaknya dari awal tidak mengusulkan Bana N menjabat di desa tersebut. Beberapa nama yang digadang BPD untuk menjadi pelaksana merupakan pejabat eselon di kantor kecamatan Bondoala.

“Saat itu yang kita inginkan bersama warga agar yang jadi pelaksana camat atau salah satu kepala seksi di kecamatan. Tapi tiba-tiba yang datang tidak sesuai harapan. Pak Bana ini tidak pernah kami usulkan,” ungkapnya.

 

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan