KPU Sultra Resmi Ambil Alih Tahapan Pemilu di Kolaka-Koltim

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara resmi mengambil alih wewenang dan kewajiban di KPUD Kolaka dan KPUD Kolaka Timur (Koltim), termasuk menjalankan tahapan pemilu 2019. Ha itu dilakukan mengingat berakhirnya masa jabatan komisioner di dua kabupaten tersebut pada 19 Januari lalu dan terhitung Minggu, 20 Januari 2019.

Pengambilalihan wewenang ke KPU Sultra berdasarkan Surat KPU RI Nomor 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 16 Januari 2019, perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPUD Kabupaten Kolaka dan Koltim.

(Baca: KPU Sultra Bakal Ambil Alih Sementara Wewenang Wilayah Kolaka dan Koltim)

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib, mengatakan keputusan pengambilalihan disampaikan kepada Ketua KPU RI, Bawaslu Sultra, Kolaka dan Koltim, bupati Kolaka dan Koltim, para pimpinan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Kolaka dan Koltim, kapolres Kolaka, dan Sekretaris KPU Kolaka dan Koltim.

“Pengambilan keputusan tetap dilaksanakan secara kolektif kolegial melaui Pleno KPU Provinsi Sultra,” terang Natsir, Minggu (20/1/2019).

Pengambilalihan juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 555 ayat 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Kemudian kmerujuk pada Pasal 16 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU provinsi berwenang antara lain melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU danatau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Natsir berharap, kepada seluruh jajaran sekretariat dan badan penyelenggara ad hoc tetap menunjukkan kinerja tinggi dan fokus untuk kelancaran tugas masing-masing.

Selama hal itu terjadi, pihaknya akan memastikan seluruh tahapan yang sudah dan sedang dilaksanakan akan menugaskan korwil dan wakorwil kedua daerah guna monitoring, supervisi, dan koordinasi serta pengendalian organisasi oleh KPU Provinsi Sultra agar tahapan pemilu lancar dan kondusif.

Dijadwalkan Senin (21/1) besok, KPU Sultra memanggil pejabat sekretariat KPUD Kolaka dan Kolaka Timur untuk rapat koodinasi mengecek kesiapan/dukungan teknis administratif serta mendapatkan laporan langsung progres pelaksanakan tahapan di kedua daerah tersebut.

“KPU Sultra mengucapakn terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota KPU yang telah menunjukan dedikasi dan kerja keras dalam memimpin dan mengendalikan tahapan pilbup, tahapan pilgub serta tahapan pemilu 2019 yang saat ini tahapannya sedang berlangsung dengan lancar dan kondusif,” ucapnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan