BKPSDM Muna Wajibkan Peserta CPNS 2021 Ikut SKD Harus Sudah Divaksin

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Calon peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus berkas administrasi, dalam mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta harus telah menjalani vaksinasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke mengatakan, peserta CPNS dan P3K yang akan mengikuti SKD akhir bulan Agustus 2021 ini harus telah mengikuti program vaksinasi pemerintah.

“Yang masuk lingkungan tempat kegiatan SKD, harus sudah divaksin minimal tahap satu yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan mematuhi protokol kesehatan. Yang tidak vaksin pada saat tes, maka akan dilakukan vaksin untuk mengikuti kegiatan SKD,” kata Sukarman, Rabu (4/8/2021).

Dia menerangkan, dari formasi 56 kuota CPNS dan 371 kuota P3K yang lulus berkas sebanyak 4.543 orang.

“Berkas yang lulus dalam pendaftaran CPNS Muna 1.689 orang dan tidak lulus sebanyak 341 orang dari pendaftar sebanyak 2.030 orang dan semua formasi yang dibuka sudah terpenuhi. Sementar peserta P3K sesuai pemeriksaan yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang lulus berkas sebanyak 2.850,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, kuota CPNS Muna yang dibuka untuk CPNS 2021 sebanyak 56 terdiri dari dua orang kesehatan dan selebihnya tenaga teknis. Sementara Formasi guru masuk dalam formasi P3K sebanyak 371 orang. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi berkas, masih diberikan waktu sanggah untuk memperjelas nasibnya menjadi seorang calon abdi negara.

“Peserta yang dinyatakan tidak lulus, masih diberikan waktu sanggah sampai 6 Agustus,” ucapnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan