Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Mantan Kasatpol PP Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Seksi Intel Kejari Wangi-wangi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Intel Kejari Wangi-wangi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Wangi-wangi akan menetapkan calon tersangka baru berinisial ML atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015-2016 yang menimpah mantan Kepala Satpol PP Wakatobi, La Ode Adu.

“Dalam waktu dekat kita akan menetapkan calon tersangka baru, ditunggu saja waktunya kapan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Wangi-wangi, Rudy, Rabu (9/1/2019).

Rudy mengaku proses persidangan, tersangka La Ode Adu mengaku bahwa tidak sendiri melakukan dugaan perbuatan melawan hukum itu, namun ada orang lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Hal ini pun terbukti dalam fakta persidangan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka baru ini,” lanjutnya.

Calon tersangka baru ML ini diduga merupakan bendahara Satpol PP Wakatobi pada saat itu.

Berikut pelaporan penggunaan keuangan fiktif dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sah pada 2015.
1.Penyediaan senjata gas pelontar gas air mata;
2.Pengadaan pakaian seragam anggota Pol PP;
3.Pengadaan AC;

Penggunaan anggaran tahun 2016, tersangka melakukan korupsi anggaran, berupa
1.Honorarium dan uang lauk pauk untuk satu bulan bagi tenaga kontrak anggota Satpol PP diduga tidak dibayarkan;
2.Pengadaan komputer empat unit diduga fiktif;
3.Pengadaan laptop tiga unit diduga fiktif,

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 6,6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasatpol PP Wakatobi, La Ode Adu dijadikan tersangka atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2016 di instansinya. Oleh jaksa penuntut umum Kejari, terdakwa dituntut 6,6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp 374 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

(Baca: Tuntutan Jaksa Terhadap Mantan Kasatpol PP Wakatobi Dinilai Berlebihan)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan