Akan Ada Uji Ganja Medis di Indonesia?

  • Bagikan
Daun ganja. (Antara foto/Syifa Yulinnas)

SULTRAKINI.COM: Ganja akhir-akhir ini santer diperbincangkan setalah Santi Warastuti, ibu pejuang mendapatkan ganja medis untuk anaknya yang sakit. Hal ini memunculkan pertanyaan seberapa efektifkah tanaman yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol ini bagi kesehatan?

Terkait masalah tersebut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin ikut berkomentar. Dikatakannya, dari sudut pandang fiqih dalam riwayat Al-Baihaqi mengatakan; “Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan”.

“Ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53 mengatakan maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut,” ucap Ma’ruf.

Maka dari itu dirinya juga menambahkan penggunaan ganja untuk kesehatan masih harus dilakukan uji klinis, agar diketahui kandungan dari ganja itu memang tidak dimiliki oleh obat alternatif lainnya, serta dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Di sisi lain, ganja yang dapat digunakan untuk medis adalah yang mengandung dua senyawa, yaitu tetrahydrocannabinol (THC) rendah dan cannabinoid (CBD) tinggi. Namun, di Indonesia kandungan CBD-nya lebih rendah sehingga tidak digunakan dalam pengobatan.

Regulasi dalam melaksanakan riset tumbuhan ganja sendiri akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini dilakukan untuk dapat mengontrol saat proses melakukan penelitian tersebut. Dari penelitian ini juga nantinya akan digunakan untuk perkembangan pengetahuan dalam dunia kesehatan. Hal ini juga sudah ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Hal ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 12 ayat 3 serta Pasal 13 menjelaskan, ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam jumlah yang sangat terbatas untuk digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang diatur oleh peraturan menteri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ri, Ma’ruf Amin menanggapi masalah penggunaan tanaman ganja yang viral di media sosial dengan meminta MUI segera menerbitkan fatwa hal tersebut. (B)

Laporan: Rohiyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan