Kena Tangkap, BS Pasrah Saat Polisi Buka Isi Dos

  • Bagikan
Terduga pelaku BS beserta barang bukti dalam konferensi pers Polresta Kendari, Jumat (25 November 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nyaris saja transaksi ganja di Lorong Soekarno, Kelurahan Gapu-gapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil. Satresnarkoba Polresta Kendari langsung menangkap BS, pria 28 tahun di lokasi kejadian.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak di dampingi Kasatresnarkoba AKP Hamka menunjukkan BS beserta barang bukti hasil pengungkapan. Tersangka dibekuk bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi ganja yang sering terjadi di lingkungan mereka.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, tim bergerak ke perwakilan bus Cahaya Ujung untuk mengamankan pelaku. Dia memegang dos cokelat. Di dalamnya ditemukan sebuah baju berwarna biru yang di dalam baju tersebut ada bungkusan lain diduga ganja,” terangnya, Jumat (25 November 2022).

Ternyata BS merupakan pemesan ganja tersebut yang didatangkan dari lelaki AT dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Pelaku lima kali memesan dari Lelaki AT, jadi dikirim lewat bus Cahaya Ujung. Saat ini, kami mendalami siapa lelaki AT,” sambung Kompol Jupen.

Barang bukti itu juga sudah diakui BS adalah ganja yang dipesannya. Dia membeli seharga Rp 600 per gram melalui sambungan telepon. BS pula berdalih, barang haram ini untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk konsumsi sendiri-pak,” ucap BS.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan lama hukuman paling cepat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan