Bawaslu Buton Imbau Bacaleg Tak Curi Start Kampanye

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Buton, Maman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Buton, Maman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak mencuri start kampanye, baik itu di ruang terbuka maupun di media sosial (Medsos).

“Kami mengimbau agar sebelum masa kampanye, peserta Pemilu atau bacaleg tidak mencuri start kampenye seperti mempublikasikan citra dirinya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018).

Citra diri yang dimaksud, lanjut Maman yang membidangi Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu adalah nomor urut partai, gambar partai, dan wilayah daerah pemilihan (Dapil). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 2 yaitu kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf f dan g dilaksanakn selama 21 hari sebelum berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Jadi sifatnya itu harus komulatif, artinya ketiga unsur itu berlaku secara komulatif, dan untuk di medsos nanti tetap akan kami telusuri sehingga tinggal kami hubungkan dengan aturan yang ada apakah yang diuplod di medsos itu bagian dari kampanye atau tidak,” jelas Maman.

Sehubugnan maraknya kampanye yang dilakukan di ruang publik oleh sejumlah bacaleg akhir-akhir ini yang sudah mencuri start kampanye, pihaknya telah memberikan imbauan kepada yang bersangkutan sehingga mereka (Bacaleg) telah menurunkan alat peraga yang telah disebar di ruang publik.

“Kami sudah telusuri dan sebelumnya kami juga sudah mengimbau sebelum masa kampanye agar tidak melakukan tindakan yang mengarah ke bagian kampanye, sehingga alat peraga seperti stiker, spanduk, dan lainnya itu yang terlanjur disebarkan sebelum kampanye kemarin oleh calon sudah mereka turunkan,” ucap Maman.

Kategori yang masuk dalam kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye di ruang publik.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan