Edarkan 4,44 gram Sabu, Pria Parubaya di Kendari Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka AT beserta barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Tersangka AT beserta barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang Pria Parubaya di Kendari dibekuk Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra karena diduga edarkan Narkotika gol I jenis sabu. Tersangka berinisial AT (57) dibekuk polisi dikediamanya Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/9/ 2020), sekitar Pukul 23.15 Wita.

Tersangka AT merupakan tangan kanan bandar sabu yang sering mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumennya yang berada di wilayah Kota Kendari, dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu Seberat 4,44 gram.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AT merupakan pengedar jaringan yang ada di wilayah Kota Kendari. Tim juga berhasil mengamankan sepuluh paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram,” Kata Dirtnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Sabtu(19/9/2020).

Eka juga menambahkan, Tim saat itu langsung melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang tinggal di dekat rumah target di Kota kendari.

“Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Bandar di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari,” terangnya.

Selanjutnya pihak kepolisian membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan