Jam Kerja PNS Pemkot Kendari Dikurangi Selama Ramadan

  • Bagikan
Surat edaran pengurangan jam kerja PNS Pemkot Kendari selama Ramadhan (Foto: Humas Pemkot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan dikurangi selama Ramadan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kota Kendari, Alamsyah Lotunani, tertanggal 24 Mei 2017.

Dikatakan Kepala Bagian Humas Pemkot Kendari, Ali Kibu pada jam kerja sebelumnya PNS masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Namun, selama Ramadan setiap hari kerja mulai masuk pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Pengurangan waktu ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pengurangan jam kerja 1,5 jam. Untuk hari Senin sampai Kamis jadwal istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan di hari Jumat pukul 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Pengurangan jam kerja ini dimaksudkan agar PNS Kota Kendari beribadah dengan baik di bulan Ramadan,” terangnya kepada SultraKini.Com, Jumat (26/5/2017).

Surat edaran ini sendiri akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.

  • Bagikan