Kisru Tujuh Caleg Pindah Partai, Ketua KPU Wakatobi Diminta Mundur

  • Bagikan
Dimisioner Pemred, La Ode Hamdan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Dimisioner Pemred, La Ode Hamdan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerhati Demokrasi (Pemred) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi, Abdul Rajab, segera mundur dari jabatannya, karena dalam penetapan tujuh calon legislatif (Caleg) yang pindah partai dinilai, telah menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2018.

“Penetapan tujuh orang Caleg dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 menabrak PKPU Nomor 20 tahun 2018. Kami mengutuk keras tindakan KPUD Wakatobi, dan agar segera mundur dari jabatannya dalam hal ini Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab,” kata Dimisioner Pemred, La Ode Hamdan, dalam Pers Releasenya, Selasa (16/10/2018).

La Ode Hamdan mengatakan, seharusnya KPUD Wakatobi memegang teguh amanah atau aturan PKPU sebagai bentuk pelaksanaan teknis lapangan dalam mengambil keputusan disetiap tingkatan.

“Banyak hal menarik yang membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Wakatobi setelah penetapan DCT pada tanggal 20 september 2018, terhadap ketujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai tidak mengantongi surat pengunduran diri dari pejabat berwenang. Inilah kemudian membuat mosi tidak percaya masyarakat terhadap segala bentuk keputusan yang dilakukan pihak KPUD Wakatobi yang dengan sengaja meloloskan ketujuh calon anggota legislatif yang tidak sama sekali memenuhi syarat atau tidak cukup berkas,” ucapnya

Lanjutnya, sudah jelas dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 27 ayat 6, namun tujuh Caleg yang pindah partai tersebut tidak ada satupun yang mencantumkan surat pernyataan usulan pengunduran diri disertai tanda terima dari Pemerintah Propinsi Sultra.

“Atas persoalan itu kami berharap ada langkah tegas baik dari pihak penyelenggara maupun pengawas agar segera mendiskualifikasi ke tujuh Caleg tersebut,” paparnya

Bahkan saat ini pihaknya tengah mengaduh ke DKPP dan Bawaslu RI untuk menindak tegas para komisioner KPUD Wakatobi dan Bawaslu Wakatobi agar segera dipecat dari jabatannya.

Berikut nama ke tujuh anggota dewan yang mundur dan mencalonkan diri dari parpol berbeda pada Pemilu 2019.
1). Muhamad Ali dari PDIP pindah ke Golkar
2). Sutomo Hadi dari PDIP ke PKS
3). H. Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar
4). Badalan dari PAN ke Golkar
5). Sakardi dari PAN ke Golkar
6). Ariati dari PAN pindah ke Golkar
7). H. Muksin dari PAN ke Golkar.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan