KPU Wakatobi dan Kontroversi DPT: Penetapan Ganda Menuju Pemilu 2024

  • Bagikan
Dokumen DPT yang diumumkan pada 21 Juni 2023 dan 26 Juni 2023 (Foto: Istimewa)
Dokumen DPT yang diumumkan pada 21 Juni 2023 dan 26 Juni 2023 (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kontroversi mewarnai persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Wakatobi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi mengumumkan dua Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda. Pengumuman ini dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

Pertemuan pleno untuk penetapan DPT pada 26 Juni 2023 terjadi di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yang seharusnya berlangsung pada 20-21 Juni 2023. Perbedaan mendasar terdapat pada rekapitulasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jumlah pemilih dalam Berita Acara (BA) serta rincian DPT yang diumumkan per TPS di setiap kantor desa dan kelurahan di Wakatobi.

KPU Wakatobi sebelumnya mencantumkan 340 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 79.915 dalam BA penetapan DPT pada 21 Juni 2023. Namun, dalam rincian DPT per TPS yang diumumkan, hanya terdapat 339 TPS dengan 79.706 pemilih pada tanggal yang sama.

Pada BA penetapan DPT tanggal 26 Juni 2023, KPU mencantumkan jumlah TPS yang tetap 340 dengan 79.916 pemilih. Namun, dalam rincian DPT per TPS, hanya TPS 003 Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 209.

Pertanyaan muncul terkait keabsahan DPT yang ditetapkan pada 26 Juni 2023, mengingat batas penetapan DPT sesuai jadwal yang diberikan oleh KPU RI adalah 21 Juni 2023. Anggota KPU Wakatobi, Yasir Arafah, ketika dimintai konfirmasi pada Senin (2/10/2023), enggan memberikan tanggapan konkret terkait keabsahan DPT tersebut.

“Saya tidak bisa menanggapi sah atau tidaknya itu,” ungkapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode.

  • Bagikan