Korupsi Rp 735 Juta, Tersangka Baru Kembalikan Rp 50 Juta

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tersangka kasus korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Kusdiana melakukan pengembalian dana kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (13/6/2018). Total pengembalian yang dilakukan senilai Rp 50 juta.

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar saat ditemui Rabu (14/6/2018) membenarkan adanya pengembalian tersebut. Dikatakannya bahwa, tersangka menyambangi kantor Kejari sekira pukul 15.00 Wita Selasa kemarin.

Saiful mengungkapkan, tersangka merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP. Ia diduga menyalahgunakan anggaran pada program kegiatan restocking (penambahan stok ikan, red) perairan umum daratan di DKP 2015 lalu.

“Saat ini dana kerugian negara yang dikembalikan sudah kami titip ke bank,” ujarnya.

Saiful kembali menyebut, total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra mencapai Rp 735 juta. Menurutnya, jika nanti tersangka masih akan melakukan pengembalian, pihak Kejari tetap akan menerimanya. Namun, juga tetap akan melanjutkan proses kasus tersebut.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain di kasus tersebut, Saiful mengaku kemungkinan besarnya ada. Tetapi, ia belum memberi bocoran nama dan jumlahnya.

“Kemungkinan besarnya akan bertambah. Tapi nantilah. Kalau mau lihat siapa-siapa mereka bisa datang ke sini (Kantor Kejari, red) hari Jumat (16/3/2018),” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan