Tersangka Dugaan Korupsi PT Toshida YSM Ditahan di Rutan Punggolaka, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan

  • Bagikan
Tersangka Yusmin saat di giring ke Mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Tersangka Yusmin saat di giring ke Mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca dilakukan upaya pemanggilan kedua, tersangka dugaan korupsi di PT Toshida Indonesia Yusmin akhirnya menyerahkan diri, Senin (28/6/2021). Pasca menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi YSM akhirnya ditahan ke Rutan Punggolaka Kelas IIA Kendari.

Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Noer Adi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yusmin terkait kewenangannya pada saat menjabat sebagai Kabid Minerba di ESDM Sultra.

“Tadi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yusmin. Yang mana pemeriksaan mengenai ruang lingkup kewenangan dan tugas pokok fungsinya, yaitu sebagai salah satu mantan Kabid di Dinas ESDM Sultra,” ungkap Noer, Senin (28/6/2021).

Selama pemeriksaan Yusmin dicerca dengan sejumlah pertanyaan dari pihak Kejati dimana dilakukan mulai pukul 01:30 WITA dan berakhir pada pukul 17:00 WITA, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Sultra.

“Ada 52 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada tersangka Yusmin. Pada intinya adalah terkait dengan pemberian izin berupa RKAB maupun IUP PT Toshida Indonesia,” beber Noer pada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tahap penyidikan, Asintel Kejati Sultra menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak dibenarkan oleh tersangka mengenai campur tangannya di kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.

“Tetapi pada pokoknya, alat bukti yang menunjuk pada keterlibatan dia, khusunya terkait tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya sudah cukup,” tegasnya.

Dalam penetapan tersangka, Kejati Sultra telah mengumpulkan dua alat bukti, yang membuat Yusmin yang dinilai menyimpan sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka dari dugaan kasus korupsi PT Toshida Indonesia.

“Alat bukti yang telah dikumpulkan, berupa keterangan saksi, kami juga menyita surat-surat dan dokumen-dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti fisik,” terangnya

Lanjut Noer, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Kementrian ESDM yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yusmin dan kawan-kawan dalam kasus ini.

Ditempat yang sama, tersangka Yusmin saat digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan pada saat ditanyai oleh awak media mengenai kasus yang menimpanya, sambil berjalan ia mengatakan dirinya akan melakukan perlawanan dikarenakan ia merasa tidak melakukan kesalahan.

“Saya sudah diperiksa, yang utang perusahan lain, yang dituduh kita. Nanti saya akan melawan,” jawabnya sembari menuju mobil tahanan.

Sementara itu kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sultra terhadap kliennya hanya mendapat empat pertanyaan dari penyidik.

“Dia hanya empat pertanyaan saja. Seputaran lampiran persetujuan RKAB aja. Itu pertanyaan saksi yang kemudian ditanyakan kembali menjadi pertanyaan tersangka,” tuturnya.

Abdul Rahman bilang, berkaitan dengan itu ia bersama kolega akan melakukan pembelaan kepada kliennya dengan cara melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Besok kami akan lakukan praperadilan di PN Kendari,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai komentar kliennya yang mengatakan akan melakukan perlawanan dikarenakan ia merasa tidak melakukan kesalahan, ia pun membenarkan hal tersebut.

“Maksudnya dia hanya menandatangani surat persetujuan itu, yang lain banyak yang bertandatangan, yang tidak membayar PNBP itu PT Toshida, kenapa dia yang dijadikan tersangka. Makanya dia ajukan perlawanan, sebagai bentuk keberatan terhadap status tersangkanya,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima suap dari pihak PT Toshida Indonesia maupun dari pihak manapun.

“Tidak ada terima uang. Yang punya kewajiban untuk membayar pajak PT Toshida bukan Dinas ESDM,” tepisnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan