KPU Buteng Tetapkan 76,398 DPT

  • Bagikan
Suasana Rapat Pleno terbuka penetapan DPT Pemilihan Umum 2019 (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Suasana Rapat Pleno terbuka penetapan DPT Pemilihan Umum 2019 (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan 76.398 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal tersebut, sesuai yang tertera pada berita acara bernomor 85/PL.02.1-BA/7414/KPU/VIII/2018 tentang penetapan rekapitulasi DPT dalam Pemilu Tahun 2019 pada rapat pleno terbuka KPUD Buteng pada Senin 20 Agustus 2018.

Jumlah tersebut, terdiri dari 38.563 pemilih perempuan dan 37.835 pemilih laki-laki, yang tersebar di 7 Kecamatan, dan 317 tempat pemungutan suara di 77 desa/kelurahan.

Yakni Kecamatan GU 14.076 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 59, Kecamatan Lakudo 17.524 pemilih dengan 72 TPS, Kecamatan Mawasangka 17.949 pemilih dengan 74 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Mawasangka Tengah sebanyak 8.221 pemilih dengan 33 TPS, Kecamatan Mawasangka Timur 4.590 pemilih dengan 19 TPS, Kecamatan Sangiawambulu sebanyak 5.038 Pemilih dengan 21 TPS, dan terakhir Kecamatan Talaga Raya sebanyak 9.000 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 39 TPS.

Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin, menghimbau kepada masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPT untuk segera menghubungi petugas PPS dimasing-masing desa agar didaftarkan namanya sebagai pemilih tambahan pada Pemilu nanti.

“Bagi yang tidak terdaftar di DPT, maka mereka wajib mendaftarkan diri ke PPS masing-masing, mulai tanggal 28 Agustus ini sampai 23 maret 2018,” ungkap Nuriadin kepada Sultrakini.com, Sabtu (25/8/2018).

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan