Pemilih yang Belum Masuk DPT Bisa Masuk ke DPK

  • Bagikan
Anggota PPS Kecamatan Abeli saat menempel pengumuman DPTHP-2. (Foto: Humas KPU Kendari).
Anggota PPS Kecamatan Abeli saat menempel pengumuman DPTHP-2. (Foto: Humas KPU Kendari).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) secara nasional pada 15 Desember 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan pendataan dan pendaftaran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan dengan ditetapkan DPTHP-2 maka DPT sudah final, jumlah DPTHP-2 inilah yang kemudian akan dijadikan patokan dalam pencetakan surat suara dan formulir C6.

Kemudian DPTHP-2 akan diumumkan melalui PPS di kantor kelurahan masing-masing mulai Selasa-Kamis (25-27/12/2018).

“Makanya kami imbau warga Kota Kendari untuk kembali melihat pengumuman DPTHP-2 dan mengecek apakah sudah masuk atau belum terdaftar. Jika belum terdaftar maka silahkah melapor kepada PPS untuk didaftar dalam DPK,” kata Jumwal Shaleh.

Jumwal menjelaskan DPK adalah warga negara yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTHP-2 tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Jika belum terdaftar dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih maka silahkan melapor sama PPS dengan memperlihatkan KTP atau KK, untuk didaftar dalam DPK,” tandasnya.

KPU Kota Kendari juga saat sedang melakukan pendataan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang akan pindah memilih pada hari H pemungutan yang akan datang.

“Pemilih seperti ini sudah terdaftar dalam DPTHP-2, namun dia memastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada TPS dia berdomisili saat hari H nanti,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU No. 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, Pasal 36 ayat 3 disebutkan mereka yang dimaksud kategori pindah memilih memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari H pemungutan
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yg menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi
4. Memjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rutan atau Lapas
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam

“Bagi warga mau pindah memilih silahkan melapor atau menghubungi PPS di tempat domisilinya, setelah dicek di DPTHP-2 bahwa yang bersangkutan telah terdaftar maka akan dibuatkan formulir pindah memilih atau Formulir Model A5-KPU,” pungkasnya.

Ketua KPU Kendari menjelaskan warga yang terdaftar sebagai DPK tidak menutup kemungkinan akan memperoleh sebagian surat suara saja saat memilih.

“Contohnya pemilih pindah memilih antar kecamatan yang berlainan Dapil, maka dia tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota pada hari H pemungutan nanti. Jika pindah memilih antar kabupaten yang berbeda dapil maka pemilih tersebut hanya memperoleh surat suara DPR RI, DPD RI dan Pilpres,” terangnya.

Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang Perubahan kedua PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, pendaftaran DPK berlangsung sejak 28 Agustus 2018 hingga 10 April 2019 mendatang.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan