Pegadaian Sosialisasi Literasi Produk di Kantor Sultrakini.com

  • Bagikan
Sosialisasi Pegadaian di Kantor Sultrakini.com, Selasa (3/12/2019). (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Pegadaian(Persero) area Kendari yang membawahi di Sulawesi Tenggara mensosialisasikan literasi produk di Kantor Sultrakini.com di Jalan Kedondong, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Selasa (3/12/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh Direktur Utama Sultrakini.com, Muh. Djufri Rachim serta puluhan karyawan serta mahasiswa magang Sultrakini.com.

Juru bicara Pegadaian, Asdar Wijaya, menerangkan terdapat empat produk bisa dilayani, yakni Mulia, Tabungan Emas, Arrum Haji, dan Amanah.

“Dari empat produk ini dapat digunakan untuk berinvestasi dalam jangka panjang,” ujar Asdar di ruang rapat redaksi Sultrakini.com.

Secara singkat, produk Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel.

“Mulia ini dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Kedua, Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman, dan terpercaya.

Sosialisasi Pegadaian di Kantor Sultrakini.com, Selasa (3/12/2019). (Foto: Dok.Sultrakini.com)
Sosialisasi Pegadaian di Kantor Sultrakini.com, Selasa (3/12/2019). (Foto: Dok.Sultrakini.com)

Ketiga, Arrum Haji adalah pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat, dan aman

Keempat Amanah adalah pembiayaan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh pegadaian. Sebagai syarat masyarakat harus karyawan tetap dalam sebuah perusahaan, masa kerja minimal 2 tahun, usia minimal 21 tahun atau sisa masa kerja 1 tahun sebelum pensiun, usia jatuh tempo maksimal 7 tahun, memiliki tempat tinggal, uang muka 10 persen, dan motor 20 persen.

Kalau pengusaha, usia saat jatuh tempo maksimal 70 tahun, kendaraan digunakan di wilayah sendiri, memiliki usaha produktif yang sah dan sudah berjalan minimal 1 tahun, memiliki tempat tinggal, uang muka 10 persen dan mobil 20 persen.

Selain sosialisasi, karyawan dan mahasiswa magang di Sultrakini.com mendapatkan keuntungan tersendiri, yakni didaftarkan sebagai nasabah Tabungan Emas secara gratis.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan