Pemprov Sultra Hibahkan Tanah untuk Pertamina

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyerahkan berita acara hibah tanah kepada pihak PT Pertamina (Foto: Ist)
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyerahkan berita acara hibah tanah kepada pihak PT Pertamina (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghibahkan sebidang tanah kepada PT Pertamina (Persero) yang terletak di Kelurahan Mata, Kota Kendari. Pemprov menghibahkan tanah ini untuk tempat depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) yang kini sudah ditempati.

Aset milik Pemprov tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan Pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujarnya.

Ia katakan, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

Namun demikian, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerimja hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” jelasnya.

Pada dasarnya kata Ali Mazi, hibah yang dilakukan Pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada Tahun 1979.

Merespon perintah itu, Menteri Dalam Negeri kalau itu kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu segera merespon dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.

Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak Tahun 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah dimaksud.

Menyikapi kondisi yang demikian, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik Pemprov, agar dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.

Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang Paripurna DPRD Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero). (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan