PGRI Unjuk Rasa Desak Kepala Dikbud Wakatobi Mundur

  • Bagikan
Aksi guru di Wakatobi tuntut Kepala Dikbud Wakatobi, Nur Saleh mundur dari jabatannya, Rabu (12/9/2018). (Foto: Amran Mistar Ode/SULTRAKINI.COM)
Aksi guru di Wakatobi tuntut Kepala Dikbud Wakatobi, Nur Saleh mundur dari jabatannya, Rabu (12/9/2018). (Foto: Amran Mistar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Nur Saleh mundur dari jabatannya, Rabu (12/9/2018). Aksi dilatar belakangi dugaan pemotongan dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi dan intimidasi terhadap guru.

“Untuk apa mempertahankan kepala dinas seperti ini, pak Nur Saleh harus mundur dari jabatannya, kita butuh kepala dinas yang baru, yang memperhatikan nasib guru,” ucap ketua PGRI Wakatobi, Asman Hamdi.

Dia mengaku, dana pada triwulan empat tahun 2017 yang seharusnya dibayar tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember, namun dibayarkan sebatas dua bulan dan tidak merata ke semua guru.

“Kami dapat surat perintah pencairan dana Tamsil (tambahan penghasilan) dari Dinas Keuangan Wakatobi hanya Oktober dan November karena yang dimintakan oleh Dikbud hanya dua bulan dengan nilai Rp120.475.00. Tapi yang diterima oleh para guru ada yang cuma satu bulan, ada yang terima dua bulan, dan ada yang tiga bulan,” ungkap Asman Hamdi.

Kepala Dikbud Wakatobi, lanjutnya, menyuruh para guru honorer agar membuat surat pernyataan tidak menuntut honor atau gaji selama menjalankan tugasnya sebagai guru.

“Ini penjajahan gaya baru, masa guru honorer disuruh kerja, baru disuruh jangan tuntut gajinya,” terangnya.

Pihaknya pun meminta agar kepala dinas jangan sering keluar daerah namun harus sering turun ke sekolah-sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Dikbud Wakatobi, La Ode Mastu, menjelaskan akan menyampaikan tuntukan masa ke pimpinan sebab yang bersangkutan sedang keluar daerah.

Masa pun mengancam jika Kepala Dikbud Wakatobi belum digantikan dan belum membayar dana tambahan penghasilan tersebut dalam waktu seminggu, PGRI akan melaporkan persoalan ini ke aparat kepolisian.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan