Polri Akui Enam Polisi Bawa Senjata Saat Pengamanan Unjuk Rasa yang Berujung Meninggalnya Randi

  • Bagikan
Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo (kanan) bersama Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, Kamis (3/10/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo (kanan) bersama Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, Kamis (3/10/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Investigasi Mabes Polri menetapkan enam terperiksa dari anggota polisi terkait kasus kematian Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo ketika unjuk rasa menolak sejumlah RUU yang dianggap kontroversi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26 September 2019) lalu.

Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa enam anggota polisi karena membawa membawa senjata ketika mengamankan pengunjuk rasa di Kantor DPRD Sultra. Keenam anggota polisi tersebut dari Polda Sultra dan Polres Kendari.

“Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Propam dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita lakukan, maka dari Propam sudah bisa menentukan ternyata ada beberapa orang anggota memang melanggar SOP, tidak disiplin,” jelas Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).

(Baca juga: Soal Kasus Penembakan Randi, Ombudsman Sultra Terima Satu Selongsong Peluru)

Keenam yang ditetapkan sebagai terperiksa tersebut, lanjutnya karena membawa senjata saat terjadi unjuk rasa di DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019). Setelah diperiksa, pihaknya akan menyetor berkas dan melakukan sidang terhadap keenam anggota polisi itu.

“Keenam orang itu sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Keenamnya dari jajaran tertutup, intel, dan serse dengan pangkat perwira dan lima bintara. Masing-masing inisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Keenamnya masih didalami, apakah mereka masuk dalam sprin unjuk rasa atau tidak,” ucapnya.

Keenam anggota polisi itu juga diperiksa karena membawa senjata api laras pendek jenis SNW, HS dan mek.

Padahal, Kapolri sudah memerintahkan bahwa dalam menangani unjuk rasa, anggota polisi tidak diperbolehkan membawa senjata. Namun berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi, keenam anggota itu membawa senjata. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami, apakah proyektil dari keenam anggota hilang atau tidak.

“Untuk pemeriksaan senjata api, maupun proyektil dan selongsong saat ini sudah dibawa di PusLabfor Makassar ,” ucapnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan