PT OSS Angkat Bicara Soal Penyegelan Alat Berat Oleh Polda Sultra

  • Bagikan
Sejumlah alat berat milik PT OSS saat disegel aparat, pada Jumat (28/6/2019), (Foto. Humas Polda Sultra untuk SultraKini.com)
Sejumlah alat berat milik PT OSS saat disegel aparat, pada Jumat (28/6/2019), (Foto. Humas Polda Sultra untuk SultraKini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Site Manager PT OSS (Obsidian Stainless Steel), Rusmin Abdul Gani, angkat bicara terkait penyegelan ratusan alat berat perusahaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri pada Jumat 28 Juni 2019 di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Rusmin mengaku tidak tahu-menahu bahwa lokasi pengambilan urukan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan tersebut ilegal.

“PT OSS dalam hal ini hanya membeli timbunan dari kontraktor. Adapun kontraktor membeli tanah itu terhadap pemilik lahan kita tidak tahu proses izinnya seperti apa. Kontraktor ini ada beberapa diantaranya Buana Celebes dan warga setempat yang juga menjadi kontraktor dan menyuplai tanah untuk PT OSS, “ujar Rusmin, Sabtu (29/6/2019).

Terkait penyegelan sejumlah alat berat milik PT OSS, lanjut Rusmin, pihaknya akan menyelidiki secara internal. Pasalnya penyegelan tersebut tidak diketahui oleh pimpinan perusahaan dan diduga ada kesengajaan oknum yang bermain.

“Kita akan selidiki secara internal dan kita mungkin akan mencari oknum, kenapa alat berat PT OSS ada ditempat tersebut. Padahal alat PT OSS itu sesungguhnya untuk pengangkutan secara internal saja, mulai dari jeti sampai pabrik. Sedangkan untuk alat milik PT OSS yang ada di lokasi tersebut hanya ada sekitar 30, berupa dump truck” katanya.

Pasca penyegelan tersebut, Rusmin berupaya untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terhadap tudingan akitivitas ilegal PT OSS.

“Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Langkah yang kami lakukan adalah melakukan komunikasi, memberikan keterangan agar proses ini jelas dan terang benderang, siapa yang bertanggung jawab sebenarnya,” tegas Rusmin.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 117 alat berat disigel oleh Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Bareskrim Polri. Penyegelan ini dilakukan, karena diduga PT OSS terlivat dalam aktivitas pengambilan material urugan di lahan kawasan hutan produksi.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan