Sadarkan Masyarakat tentang IMB, Satpol PP Buton Lakukan Sosialisasi

  • Bagikan
Nampak Pol PP saat melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap bangunan yang sudah memiliki IMB berlantai satu namun dibuat lantai dua atau tiga di Kecamatan Pasarwajo, Kamis (1/11/2018) (Foto: Dok. Satpol PP Buton/SULTRAKINI.COM)
Nampak Pol PP saat melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap bangunan yang sudah memiliki IMB berlantai satu namun dibuat lantai dua atau tiga di Kecamatan Pasarwajo, Kamis (1/11/2018) (Foto: Dok. Satpol PP Buton/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara turun kelapangan untuk memberikan sosialisasi yang saat ini masih difokuskan di Kecamatan Pasarwajo selaku ibukota kabupaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buton, Juriadin, mengatakan langkah yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi izin membangun. Sosialisasi yang sudah ketiga kalinya (Kamis 1 November 2018) dilakukan itu adalah wujud kepedulian Satpol PP dalam hal penegakan Perda.

“Sosialisasi ini sekaligus untuk melihat sejauhmana masyarakat memiliki IMB terkait dengan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi izin membangun, dan ini sudah kami komunikasikan dengan instansi terkait,” kata Juriadin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018).

Selain itu lanjut Juriadin, dalam sosialisasi itu pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang izin membangun. Sebab kata dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan tersebut.

“Karena kadang-kadang masyarakat ketika melakukan renovasi bangunannya seperti yang tadinya izinnya hanya satu lantai, tapi pada saat menambah volume bangunannya tidak lagi izin, dan ini banyak ditemukan,” ujarnya.

Lanjutnya, kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak membuat IMB. Hal itu diduga karena kurangnya sosialiasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) setempat. “Bertolak dari situ makanya saat ini kami secara intens turun kelapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” akuinya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Buton, La Ode Jahaba, mengatakan tahun ini, pihaknya dari 38 perda yang ada, masih fokus pada sosialisasi seperti izin reklame, IMB, izin lingkungan, serta SITU dan SIUP. Setelah itu, pada 2019 mendatang sudah akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Perda.

“Perda yang ada saat ini 38 Perda, saat ini kita belum lakukan penindakan tapi kita akan ke arah itu, semuanya penting tapi kita prioritaskan satu-satu dulu,” katanya.

Lanjut Jahaba, Satpol PP dalam melakukan penindakan perda menganut pada tindak pidana ringan sesuai KUHAP Pasal 205 yang sanksinya berupa tiga bulan pidana dan denda Rp 50 juta. Dan jika nantinya juga masyarakat tidak mengindahkan Perda, maka Satpol PP dalam penegakan Perda telah bekerjasam dengan Polres Buton selaku koordinator pengawas (Korwas).

“Memang pada tahun 2019 itu kami sudah terapkan penindakan, tapi tetap melakukan langkah persuasif dan penidakan, dan mudah-mudahan pemangku kepentingan atau pimpinan kami di atas bisa memahami ending perda ini harus seperti apa, agar ke depan diperhatikan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan