Satu TPS di Buteng Terancam PSU

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), terancam menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut karena ada dua kertas suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dicoblos.

“Memang benar adanya, ada dua kertas suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS saat perhitungan suara berlangsung dan pada saat itu kami langsung nyatakan tidak sah, karena kami anggap bahwa kertas suara itu termasuk kategori rusak,” tutur Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya kepada SultraKini.com, Sabtu (20/4/2019).

Helius mengatakan jika merujuk pada UU Nomor 7 Pasal 372 tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran tersebut akan berdampak PSU karena suarat suara yang tidak ditandatangani terdapat dua suara.

“Sehingga kami sementara mengumpulkan bukti (surat suara yang tidak ditandatangani) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang hadir pada saat itu,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Helius, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu sebelum 10 hari pasca pemilu, jika laporan tersebut telah memenuhi aturan yang berlaku.

“Ini sebentar kami juga akan ke Kecamatan Talaga Raya, untuk menindaklanjuti laporan bahwa ada permainan politik uang disana,” pungkasnya.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan