Semua WNI bisa Memiliki Uang Rp 75.000, Ini Caranya

  • Bagikan
Mekanisme Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan RI 75 Tahun. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diluncurkannya uang pecahan Rp 75 ribu melengkapi peringatan HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020). Uang kertas ini juga bisa dimiliki masyarakat. Lalu, bagaimana caranya?

Total 75 juta uang pecahan Rp 75 ribu dicetak. Masyarakat dapat memilikinya dengan cara-cara tertentu.

(Baca: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Resmi Diluncurkan, Kenali Filosofinya)

Pertama, masyarakat cukup menukarkan uang tunai senilai 75.000 rupiah untuk mendapatkan satu lembar uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu.

Kedua, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di laman Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu. UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, Warga Negara Republik Indonesia bisa menukarkan mulai tahap I (tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB–30 September 2020) dan tahap tahap II (tanggal 1 Oktober 2020–selesai). Tempat penukarannya di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Uang rupiah khusus peringatan HUT RI ke-75 tersebut termasuk jenis Uang Peringatan atau Commemorative Money, yaitu uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi peringatan HUT kemerdekaan, peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Uang peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional. Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan dalam perjalanan sejarah, BI mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali, yaitu pada HUT RI ke-25 (1970), HUT ke-45 (1990), dan HUT ke-50 (1995).

“Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020 merupakan kali keempat pengeluaran uang peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI,” ucap Perry, Senin (17/8/2020).

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat pada 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI dilaksanakan oleh BI melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nonor 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

“Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan