SK Mutasi Ratusan Guru di Muna Bakal Ditinjau Kembali

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat Anggota DPRD Muna dengan Dikbud Muna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara akan meninjau kembali SK mutasi ratusan guru usai mendengarkan temuan DPRD dalam rapat dengar pendapat, Selasa (19/4/2021).

Peninjauan kembali SK mutasi 222 orang guru di Kabupaten Muna setelah pihak Dikbud mendapatkan temuan dari DPRD Muna sehubungan adanya guru yang tumpang tindih mengajar di sekolah.

Menurut Anggota DPRD Muna dari Komisi III, Awal Jaya Bolombo, rapat dilangsungkan karena masuknya aduan dari guru yang dipindahkan jauh dari sekolah asalnya. Di sekolah baru tempat guru mengajar juga ditemukan dobel. Misalnya, guru SMP mata pelajaran IPA di Bone dipindahkan ke SMP Tampo yang memiliki tiga orang guru mata pelajaran serupa sehingga di sekolah itu tertumpuh guru mata pelajaran yang sama.

“Mutasi itu kewenangan eksekutif dan dewan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan. Kami sedih mendengar keluhan guru di DPRD,” ucapnya, Senin (19/4/2021).

“Sementara guru berdasarkan Permendikbud, guru sertifikasi harus mengajar selama 24 jam selama seminggu wajib dilaksanakan,” sambungnya.

(Baca juga: Ratusan Guru Korban Mutasi di Muna, Mengadu ke DPRD)

Ketua Komisi III, Irwan juga mempersoalkan SK mutasi yang dikeluarkan BKPSDM Muna sesuai dengan rekomendasi Dikbud Muna. Sebab dalam mutasi lalu, salah satu dasar surat mutasi berdasarkan surat dari Dikbud Nomor: 800/145 tanggal 2 Februari 2021, perihal mutasi guru jenjang SD dan SMP tahun 2021.

“SK Mutasi 222 yang dikeluarkan BKPSDM Muna itu berdasarkan usulan surat dari Dikbud Muna atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi polemik mutasi guru dipersoalkan dewan, Kepala Diknas Muna, Ashar Dulu mengaku mutasi menjadi kewenangan BKPSDM. Namun, mutasi guru yang dilakukan tetap mendapat pantauan pihaknya guna mencegah kekacauan di satuan pendidikan.

“Bila ada yang salah dengan mutasi lalu, kita akan menyurat kembali ke BKPSDM Muna berdasarkan temuan dari DPRD aduan dari para guru yang dimutasi terkait tumpang tindih mengajar,” jelasnya.

“Kita hanya akan menyampaikan ke BKPSDM mana yang salah dalam mutasi kemarin, hanya ruang itu yang bisa kita lakukan dalam mengatasi jadwal dobel guru mengajar,” tambahnya.

Ashar Dulu menerangkan, sebelum mengusulkan peninjauan SK di BKPSDM, Dikbud akan memastikan wilayah kerja guru yang bermasalah usai dimutasi.

“Kita akan telusuri terkait guru mengajar jam mengajarnya dobel, selanjutkan kita laporkan ke BKPSDM untuk ditinjau kembali,” terangnya.

Untuk diketahui, data Dikbud Muna terdapat 216 SD dengan jumlah guru 2.013 orang dan 79 SMP jumlah guru 1.148 orang. Total jumlah sekolah ini menunjukkan rasionya masih kurang. SMP kekurangan 379 guru dan SD kekurangan 589 guru. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan