Surat Pemberhetian Rajiun sudah Diterima, Batas Waktu KPU 9 November

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna, Kubais (kanan) bersama Komisioner KPU Provinsi Sultra, Al Munardin. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – La Ode M Rajiun Tumada resmi mundur dari jabatan Bupati Muna Barat setelah mendapat surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

Usai KPUD Muna menetapkan dua pasang calon yang akan bertarung di Pilkada Muna 2020, Rajiun belum menyetorkan surat pemberhentian sebagai bupati Muna Barat dari Kemendagri sebagai syarat calon.

Ketua KPUD Muna, Kubais, mengatakan surat pemberhentian LM Rajiun Tumada ada, namun pihaknya belum menerima. “Berdasarkan konfirmasi kami ke pihak provinsi dan Kemendagri di Jakarta bahwa surat pemberhetiannya sudah diberikan,” ucap Kubais, Jumat (6/11/2020).

Setelah mendapat surat pemberhentian dari Kemendagri, Rajiun memiliki batas waktu untuk menyetorkan berkasnya ke KPUD Muna sampai pada 9 November mendatang.

Menurut Kubais, terkait pengunduran diri Rajiun tidak diberikan sampai batas waktu yang ditentukan, pihak KPUD Muna tidak ingin menduga-duga terkait sanksinya.

“Kita tidak bisa menduga-duga itu ya, kita tunggu dulu sampai 9 November, tidak bisa kita spekulasi,” tambahnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan