BP Jamsostek Sultra Sosialisasikan Kanal Bayar dan Pendaftaran kepada BNI Agen 46

  • Bagikan
Sosialisasikan kanal bayar dan pendaftaran BP Jamsostek kepada BNI Agen 46. (Foto: Ist)
Sosialisasikan kanal bayar dan pendaftaran BP Jamsostek kepada BNI Agen 46. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan selalu melihat kebutuhan peserta.

Untuk mengakomodir hal tersebut maka BP Jamsostek dan Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan penandantanganan perjanjian kerja sama untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pembayaran dan pendaftaran peserta BP Jamsostek.

Sebagai tindaklanjut untuk mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut, maka BP Jamsostek Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan sosialisasi kanal bayar dan pendaftaran BP Jamsostek kepada BNI agen 46 yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (21 April 2022).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh sekitar 30 partisipan baik secara daring dijelaskan secara rinci metode dan tata cara bayar serta pendaftaran BP Jamsostek bagi pekerja melalui kanal bayar BNI. Dimana BNI agen 46 yang memiliki tugas untuk mendaftarkan dan mengakomodir pembayaran pekerja.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu usaha BP Jamsostek untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pekerja dalam mendaftar ataupun membayar iuran.

“Dengan dibukanya kanal pendaftaran melalui BNI agen 46, hal ini untuk memudahkan seluruh pekerja sektor informal dalam melakukan pembayaran iuran bulanan maupun pendaftaran dirinya dalam program BP Jamsostek,” ungkapnya, Kamis (21 April 2022).

Irsan menjelaskan peserta informal atau BPU BP Jamsostek yang dimaksudnya antara lain adalah petani, nelayan, dokter, pedagang atau pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri.

Adapun iuran minimalnya adalah Rp16.800 per bulan agar dapat terdaftar ke dalam 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

“Harapan saya seluruh pekerja informal yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat segera mendaftarkan dirinya dan membayarkan iuran bulanannya melalui BNI agen 46,” tutup Irsan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan