Calon-calon Kepala Desa se- Kabupaten Konawe Deklarasikan Pemilihan Damai

  • Bagikan
Calon-calon kepala desa se- Kabupaten Konawe menyatakan deklarasi damai pada pemilihan kepala desa 31 Oke 2022 nanti. (Foto: Ist)
Calon-calon kepala desa se- Kabupaten Konawe menyatakan deklarasi damai pada pemilihan kepala desa 31 Oke 2022 nanti. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Demi suksesnya dan kelancaran proses pemilihan kepala desa serentak se- Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Bupati Kery Saiful Konggoasa mewadahi seluruh calon kepala menggelar deklarasi damai serta penandatanganan pakta integritas siap kalah dan menang sebagai calon kepala desa pada pemilihan 31 Oktober, di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (24 Oktober 2022).

Pantauan awak media ini, seluruh calon kepala desa yang hadir menyatakan deklarasi damai menggunakan kaos berwarna putih, sementara itu Bupati Konawe bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe menggunakan pakaian berwarna merah dan putih layaknya bendera kebangsaan Indonesia.

Seluruh calon kepala desa menyatakan siap mensukseskan pemilihan kepala desa dengan aman, damai, dan kondusif dibuktikan dengan membubuhi tandatanganya di baliho pakta integritas dan membacakan ikrar langsung.

Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, bahwa tujuan dari deklarasi damai ini agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilakukan secara serentak pada 31 Oktober 2022 di Kabupaten Konawe dapat berjalan lancar, aman, damai, kondusif, dan demokratis.

Olehnya itu, KSK sapaan akrab Bupati Konawe itu berharap demi mensukseskan pesta demokrasi tersebut sekiranya ada tanggungjawab dan komitmen bersama semua pihak untuk mensukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 ini.

“Baik itu dari pihak pemerintah, panitia, BPD, dan pihak terkait, serta yang lebih utama bagi mereka para calon kepala desa, untuk bersama-sama menjaga dan mensukseskan segala proses pemilihan kepala desa nanti dengan lancar dan damai, tanpa ada permasalahan antar calon maupun pendukung atau warga,” jelasnya.

Kery menyebutkan, bahwa dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa terdiri dari, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Serta Peraturan Bupati Konawe Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Tehnis Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022,”  ucap mantan ketua DPRD Konawe itu.

Bupati Konawe dua periode itu pun berharap kepada para panitia Pilkades dalam melaksanakan tugas agar menjunjung tinggi netralitas dan indevendensi serta senantiasa memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita junjung tinggi sportivitas demokrasi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Konawe , Kapolres Konawe, Kapolresta Kendari, Komandan Kodim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Ketua Pengadilan Agama Unaaha dan panita Pilkades.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan