Direktur PDAM Muna Ancam Hentikan Distribusi Air ke Kota Raha

  • Bagikan
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengancam menghentikan pendistribusian air untuk wilayah Kota Raha, Selasa (22 Februari 2022). Persoalan itu rupanya didalangi oleh tidak masuknya rancangan peraturan daerah yang nantinya diketuk palu DPRD sebentar malam.

“Mulai besok, seluruh pendistribusian air wilayah Kota Raha dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya, Selasa (22 Februari 2022).

Direktur PDAM Muna beralasan, pihaknya tidak berani lagi mengeluarkan dana untuk membiayai perusahaan itu lantaran regulasinya dalam bentuk perda belum ditetapkan DPRD Muna melalui Rapat Paripurna.

Bahkan hal itu sudah terjadi sejak 2020. Raperda PDAM sudah dua kali ditunda diparipurnakan tanpa alasan yang jelas. Hingga memasuki 2022 juga belum selesai dibahas dan diparipurna.

Yayat sapaan akrab Direktur PDAM Muna itu mengatakan, dirinya pernah mengeluarkan dana untuk mengajak anggota dewan studi banding ke Malang. Namun Perda PDAM belum diketuk juga. Raperda PDAM tidak masuk dalam daftar rancangan yang nantinya diketuk nanti Selasa (22/2) malam.

Raperda akan diparipurnakan adalah lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), kepelabuhanan, desa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna 2021-2041, review RPJPD 2005-2025, dan Raperda RPJMD Kabupaten Muna 2021-2026.

Sementara Raperda PDAM ditangguhkan bersama dengan Raperda Cagar Budaya, Lembaga Adat, dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna.

“Itu yang menjadi dasar hukum sesuai PP 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah. Itu setiap evaluasi kinerja oleh BPKP setiap tahun sejak 2018 selalu menjadi temuan disebakan oleh Perda belum ada,” ungkap Dirut PDAM Muna.

Yayat menilai, anggota dewan harusnya jelih melihat persoalan PDAM Muna. Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu didukung dengan regulasi.

“Persolan PDAM bukan hanya keseriusan Pemda saja yang diharapkan, tapi keseriusan legislatif untuk melihat persoalan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna tidak berkomentar banyak terkait ancamam Direktur PDAM Muna yang ingin memberhentikan sementara pendistribusian air wilayah Kota Raha.

Kata dia, Raperda PDAM nanti diparipurnakan setelah reses dewan baru. Tidak tahu mengapa, padahal tidak ada masalah terkait raperda tersebut.

Lagipula, kata dia, enam raperda akan diketuk Selasa (22/2) malam nanti sesuai keputusan Bamus.

“Perda PDAM itu tidak ada masalahnya, hanya perda yang disahkan terlalu banyak, nanti lain kali. Nanti setelah enam perda disahkan, selesai reses, sekitar bulan 3 (Maret),” jelasnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan