Dishub dan Dispar Konawe Hentikan Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD

  • Bagikan
Pemungutan retribusi PKD di depan Kantor Dishub Konawe sebelumnya. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 974/454/2022 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di pos-pos PAD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Konawe Ferdinan Sapan pada 3 Agustus 2022, Dinas Perhubungan memberhentikan penarikan distribusi di pos-pos PAD se-Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuriadin mengatakan, jika sesuai surat pemberitahuan tersebut, pihaknya kini tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di pos-pos PAD.

“Sebenarnya itu surat bukan hanya untuk Dinas Perhubungan melainkan juga Dinas Pariwisata karena menyangkut pos yang ada di wisata permandian Toronipa sudah dihentikan juga,” jelasnya, Selasa (9 Agustus 2022).

Adapun aktivitas saat ini di salah satu pos PAD di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Konawe hanya aktivitas penarikan retribusi untuk terminal, dalam hal ini pihak Provinsi Sultra.

“Di sini ada terminal, jadi hanya itu saja yang masih jalan, tapi khusus PAD Konawe tidak ada lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Konawe Muhammad Nur membenarkan surat pemberitahuan tersebut. Khusus di pariwisata Batu Gong, Toronipa, dan Kumapo Dahu tidak ada lagi penarikan retribusi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kecuali di permandian air panas Sonai itu masih kita berlakukan karena itu milik Pemda Konawe, kalau di tempat lain masih lahan milik masyarakat,” ujarnya.

Penghentian pemungutan retribusi PKD di pos PAD ini berdasarkan hasil konsultasi di Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu, 13 Juli 2022.

Disepakati bahwa pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Perhubungan tidak ada dasar hukumnya baik di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Selanjutnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat untuk dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi maupun non ekonomi tanpa harus dipungut retribusi atas penggunaan atau pemanfaatan jalan raya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan