Ditangkap Polisi Gara-gara Memotret Anak Bosnya, Setelah Dicek Handphone

  • Bagikan
Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman memeriksa terduga pelaku kejahatan kesusilaan dan atau pornografi, Hajirun. (Foto: Dok Polsek Tongkuno)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Entah apa yang merasuki Hajirun, warga Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia harus berakhir di balik jeruji besi setelah memotret anak bos tempatnya bekerja.

Hajirun merupakan buruh bangunan di rumah bosnya di Kabupaten Muna, Sultra. Namun di suatu waktu, pria berusia di atas 30 tahun itu mengambil kesempatan memotret anak bosnya secara diam-diam. Dia adalah STR yang kemudian disebut sebagai korban.

STR rupanya tidak terima dipotret Hajirun lantaran korban sementara mandi pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 Wita. Kejadian ini terungkap setelah Hajirun bergelagak mencurigakan sehingga membuatnya dilaporkan ke Mapolsek Tongkuno, Kabupaten Muna dengan perkara kejahatan kesusilaan dan atau pornografi.

“Saat itu korban tidak mengetahui kalau diintip dan difoto oleh pelaku,” jelas Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman pada Minggu (13 Maret 2022).

Benar saja, bukti foto bugil korban ditemukan dalam handphone terduga pelaku.

Usut punya usut, Hajirun ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak di wilayah Hukum Polres Wakatobi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hajirun dikenakan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan