DPRD Wakatobi Geram, Pemda tidak Anggarkan Dana Transportasi Jemaah Haji Daerah

  • Bagikan
Wakil Ketua II DRPD Wakatobi, La Ode Nasrullah, saat memimpin RDP tentang anggaran transportasi jemaah haji daerah, Selasa (28/6/2022). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua II DRPD Wakatobi, La Ode Nasrullah, saat memimpin RDP tentang anggaran transportasi jemaah haji daerah, Selasa (28/6/2022). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi tidak menganggarkan transportasi keberangkatan jemaah haji setempat tahun 2022. Hal ini membuat DPRD Kabupaten Wakatobi geram.

DPRD pun langsung memanggil perwakilan pemerintah daerah dan Kantor Departemen Agama (Depag) Wakatobi untuk menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (27 Juni 2022).

Wakil Ketua II DRPD Wakatobi, La Ode Nasrullah, mengatakan, sebelumnya berdasarkan hasil koordinasi antara pimpinan dewan dan Sekda Wakatobi La Jumaddin bahwa dalam APBD Wakatobi tahun 2022 akan dianggarkan dana transportasi jemaah haji atas pertimbangan menurunnya angka kasus positif Covid-19, meski saat itu keberangkatan jemaah haji belum dipastikan oleh Kemenag.

“Tapi faktanya sekarang ini tidak ada anggaran. Kasian jemaah haji kita harus mengeluarkan dana pribadi tambahan transportasi,” ucapnya.

La Ode Nasrullah menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dipasal 36 ayat 1, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari ebarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan
penyediaan konsumsi jemaah haji,” ungkapnya.

“Selanjutnya, pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” sambungnya.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini menjelaskan, akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi jemaah haji harus membayar lagi sekitar Rp 6,3 juta perorang.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari, mengakui Pemda Wakatobi awalnya berencana untuk menganggarkan transportasi jemaah namun karena masih dalam wabah Covid-19 sehingga anggaran digeser keprogram yang lain.

Dia, tidak mengetahui pergeseran anggaran tersebut karena baru dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.

Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan, dengan tidak dianggarkan dana transportasi para jamaah haji harus mengeluarkan biaya pribada dari Wakatobi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.

“Jemaah haji (36 orang) harus membayar sendiri dana transportasi Rp 6,3 juta untuk ke Embarkasi Makassar,” terangnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan