DPRD Wakatobi Imbau Ribuan Pelaku Perjalanan dari Zona Merah Jalani Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin mengimbau para pelaku perjalanan dari negara atau daerah terjangkit Covid-19 wajib menjalani protokol kesehatan dengan cara melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Kami imbau agar pelaku perjalanan dari daerah zona merah melaksanakan seluruh protokoler kesehatan, terutama melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari,” jelas Hamiruddin, Senin (11/5/2020).

Protokol kesehatan tersebut wajib diikuti oleh semua orang, demi mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi dari hari ke hari angka pelaku perjalanan dari negara atau daerah zona merah di Kabupaten Wakatobi terus meningkat. Dimana pada 10 Mei 2020 mencapai 3.284 orang.

“Hal ini wajib dilaksanakan demi kebaikan dirinya, keluarga, kerapat, dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan peran dan tanggung jawab semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Sebab, meski pemda secara serius terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid di lapangan, tetapi tidak dibarengi dengan dukungan masyarakat, maka akan memudahkan virus masuk ke wilayah setempat.

“Kalau masyarakat terus membandel, semua sia-sia saja,” ucapnya.

Hamiruddin menambahkan imbauan Bupati Wakatobi, Arhawi-setiap desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi para pelaku perjalanan dari zona merah, agar sebisanya dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kalau ada pelaku perjalanan yang tidak nyaman melakukan karantina mandiri di rumah, bisa melapor ke relawan Covid-19 desa maupun pemerintah desa agar menempati tempat karantina yang disiapkan desa,” sambungnya.

Ia meminta masyarakat tetap berada di rumah saja jika tidak ada keperluan yang mendesak di luar rumah. Apabila terdapat kepentingan di luar rumah, wajib menggunakan masker.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan