Hari Pencoblosan 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: CNNIndonesia)

SULTRAKINI.COM: Hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Hari libur nasional pada saat pencoblosan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 mengenai hari pemungutan suara, bahwa hari pilkada dijadikan sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” dikutip dari isi Kepres Nomor 22 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo yang ditetapkan pada Jumat (27 November 2020).

Dilansir dari CNN Indonesia, Pilkada 2020 diikuti 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dengan jumlah keseluruhan 714 pasangan calon, dengan rincian 591 paslon bupati dan wakil bupati, 99 paslon wali kota dan wakil wali kota, dan 24 paslon gubernur dan wakil gubernur.

Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat tujuh kabupaten akan melangsungkan Pilkada 2020, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Wakatobi.

Hari pencoblosan nantinya tetap mewajibkan disiplin protokol kesehatan. (C)

(Baca juga:

Laporan: Mahatma Adnan Nuari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan