Kasus Tambang Galian C Ilegal di Wakatobi masih Bergulir di Pengadilan

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus tambang galian C yang menyeret PT Buton Karya Kontruksi (BKK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Sulawesi Tenggara.

Pengadilan Negeri Wangi-wangi melakukan sidang kasus tersebut sebanyak dua kali, yaitu 6 Desember 2021 pembacaan dakwaan dan 13 Desember 2021 pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh empat orang dari pihak penyidik satu orang, pemilik lahan satu orang, dan sopir dua orang.

Sidang selanjutnya dijawabkan pada 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi terdiri dari sopir.

Kasus ini sempat mendapatkan sorotan dari berbagai pihak karena menajer PT BKK yang bernama Wanto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak pinyidik Polres Wakatobi namun tidak dilakukan penahanan.

Tersangka Wanto baru ditahan setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Wakatobi ke Kejari Wakatobi pada 22 November lalu.

(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PT BKK Terkait Penetapan Tersangka Tambang Galian C)

Kasih Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti menerangkan ketika penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka melalui pengacaranya melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan tetapi dari pendapat jaksa dan petunjuk Kajari tetap dilakukan penahanan terhadap tersangka saat itu.

“Sekarang ia (Wanto) dipanggil terdakwa bukan tersangka lagi karena masuk di penuntutan. Berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi sekarang buka lagi tahanan Jaksa tapi tahanan hakim. Posisi terdakwa sekarang ditahan di Rutan Polres Wakatobi,” jelasnya, Rabu (15 Desember 2021).

Namun saat ditanya terkait lamanya tuntutan jaksa kepada terdakwa, Baso Sutrianti belum bisa membeberkan sebab pihaknya masih melihat fakta persidangan.

“Kita mau lihat hal-hal yang memberatkannya bagaimana, hal-hal yang meringankan bagaimana. Kalau masalah tinggi rendahnya tuntutan kami belum bisa membahas, nanti selesai sidang baru kita bisa bahas,” terangnya.

Diketahui, pada 2020 penyidik Polres Wakatobi menerima laporan dari warga menyangkut aktivitas PT BKK yang diduga melakukan pertambangan ilegal dengan pengerukan material sirtu galian C di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Bersamaan dengan itu PT BKK sedang mengerjakan proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Pahlawan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Alhasil, satu unit excavator milik PT BKK disita pertanggal 11 Maret 2020.

Penyidik Polres Wakatobi juga menjerat menajer PT BKK dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Juncto Pasal 35 terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan