Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PT BKK Terkait Penetapan Tersangka Tambang Galian C

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah melewati proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Buton Karya Kontruksi (BKK) pasca penyitaan alat berat (Ecsavator) dan penetapan tersangka manager perusahaan tersebut.

Dimana sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi melakukan penyitaan alat berat dan menetapkan Manager PT BKK sebagai tersangka dugaan penambangan material galian C secara ilegal.

Sehingga pihak PT BKK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dengan Register Perkara Nomor.2/Pid.Pra/2021/PN.Wgw Tanggal 28 Mei 2021.

Namun praperadilan tersebut  dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Polres Wakatobi. Sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/6/2021)

“Bahwa menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (21/6/2021).

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi menilai putuskan yang PN Wangi-wangi telah sesuai, karena pihaknya selalu bekerja secara profesional dalam penanganan kasus.

Iapun berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sehingga perkara tersebut diputuskan secara adil. 

Dirinya mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk sementara waktu menghentikan kegiatan tambang C di Wakatobi, sebelum memiliki izin.

Ia juga menegaskan, jika masih ada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan